Kejagung Diminta Periksa Citibank dalam Kasus Irzen  

Halaman ini telah diakses: Views
Juandry9
Pipes Output
Kejagung Diminta Periksa Citibank dalam Kasus Irzen  
Jul 29th 2011, 09:12

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung didesak memeriksa pihak Citibank terkait tewasnya Irzen Octa, nasabah bank tersebut. "Citibank harusnya ikut diperiksa," kata Slamet Yuwono, pengacara Irzen, seusai mengadukan penanganan kasus kliennya ke Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy di Jakarta, Jumat, 29 Juli.

Kasus kematian Irzen terjadi saat ia mendatangi kantor Citibank di Menara Jamsostek, Jalan Gatot Subroto, pada awal April lalu. Saat bernegosiasi dengan pihak Citibank untuk menyelesaikan utang, Irzen terjatuh dan tidak bernyawa lagi. Ia diduga dianiaya hingga tewas. Kepolisian lantas menetapkan sejumlah tersangka dari debt colector, yakni Arief Lukman, Donal Haria, serta Boy Anto.

Slamet mengatakan keterlibatan Citibank sangat jelas dalam kasus ini. Mereka sengaja menyediakan ruangan khusus untuk menginterogasi Irzen sebelum tewas.

Citibank, lanjut Slamet, juga tidak menyediakan tim keamanan untuk memantau kondisi di dalam kantor sehingga kliennya Irzen tidak diselamatkan sesaat sebelum meninggal.

Dengan begitu, Citibank bisa diganjar pasal memberikan sarana dan kesempatan terhadap dugaan pembunuhan tersebut. Bisa pula dikenai pasal penganiayaan mengakibatkan kematian. "Untuk membuktikan itu, data mengenai kerja sama dengan debt colector harus disita dari Citibank," kata dia.

Ia mengatakan desakan itu telah disampaikan kepada Jamwas Marwan. Ia bersyukur karena Marwan memberi respons positif.

Marwan, kata dia, berjanji akan membicarakan masalah ini dengan kepolisian. Sebab, sebagian besar penanganan kasus ini masih ditangani kepolisian. "Mudah-mudahan kasus ini bisa tuntas," kata dia berharap.

TRI SUHARMAN

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url