Kejagung Bantah Penanganan Korupsi 9 Kepala Daerah Lamban

Halaman ini telah diakses: Views
Juandry9
Pipes Output
Kejagung Bantah Penanganan Korupsi 9 Kepala Daerah Lamban
Jul 31st 2011, 12:29

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung berkomitmen menyelesaikan penelusuran kasus korupsi sembilan kepala daerah. Lembaga tinggi negara itu membantah tudingan bahwa Kejaksaan sengaja memperlambat pengusutan karena digembosi politik uang dibantah. "Kami tak ingin gegabah mengambil tindakan karena bisa berdampak pada penghentian kasus," kata Juru Bicara Kejaksaan Agung, Noor Rachmad kepada tempo, Ahad, 31 Juli 2011.

Noor menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam gelar perkara pekan lalu. Dalam gelar perkara yang berlangsung tertutup itu, Noor menjelaskan ada proses penelusuran kelemahan-kelemahan yang harus diperbaiki dalam menangani kasus korupsi kepala daerah.

Salah satunya, kata dia, adalah perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang belum rampung. Perhitungan kerugian negara dinilai penting untuk merumuskan tindak pidana korupsi. "Indikasi kerugian negara harus kuat," kata Noor.

Kejaksaan menenetapkan tersangka sembilan kepala daerah dengan kasus korupsi yang berbeda-beda. Mereka adalah Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Muhtaddin Sera'i, Bupati Batang Jawa Tengah Bambang Bintoro, Bupati Bulungan Budiman Arifin. Kemudian Walikota Medan Rahudman Harahap, Bupati Kolaka Buhari Matta, Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouk Ishak, Gubernur Kalimantan Selatan Rudi Arifin, Wakil Bupati Purwakarta Dudung B Supari, dan Bupati Kepulauan Mentawai Edison Seleleobaja.

Kejaksaan hingga kini belum memeriksa satu pun dari tersangka itu. Kejaksaan beralsan belum mengajukan izin Presiden karena hasil perhitungan kerugian negara belum rampung. Aktivis antikorupsi dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menganggap itu hanya alasan Kejaksaan. MAKI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan dan mengambil alih kasus korupsi sembilan kepala daerah itu.

Noor mengatakan, KPK berhak melakukan supervisi terhadap penanganan kasus yang lamban di lembaga lain, termasuk di Kejagung. Kejaksaan, kata dia, menghargai kewenangan KPK. "Tapi KPK juga butuh pertimbangan hukum yang cukup matang untuk mengambil alih kasus," kata Noor.

Noor membantah penanganan kasus-kasus korupsi para kepala daerah itu sengaja diperlambat. Ia menegaskan kejaksaan hanya berupaya memperkuat unsur pidana yang disangkakan kepada masing-masing kepala daerah.

TRI SUHARMAN

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url