Diancam Pengacara Andi Nurpati, Panja Mafia Pemilu Cuek  

Halaman ini telah diakses: Views
Juandry9
Pipes Output
Diancam Pengacara Andi Nurpati, Panja Mafia Pemilu Cuek  
Jul 19th 2011, 11:28

TEMPO Interaktif, Jakarta - Panitia Kerja Mafia Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat tak ambil pusing dengan rencana Denny Kailimang melaporkan mereka ke Badan Kehormatan DPR. "Sebagai anggota Panja, saya mempersilakannya," kata anggota Komisi II DPR yang tergabung dalam Panja Mafia Pemilu, Abdul Malik Haramain, Selasa, 19 Juli 2011.

Ia mengklaim, selama ini pernyataan anggota Panja masih dalam konteks "dugaan". Dalam arti, Panja tidak serta-merta menuduh klien Denny, Andi Nurpati, terlibat kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi. Sebab, pernyataan dari anggota Panja terlontar berdasar fakta yang muncul dari sejumlah rapat dengar pendapat mereka.

Lagipula, menurut Haramain, pihaknya memiliki hak bersuara dan menyatakan pendapat yang dijamin oleh undang-undang. "Kami juga tidak menekan aparat atau polisi," kata dia. "Kami hanya minta polisi bekerja objektif dan proporsional."

Seperti diketahui, Denny yang juga Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat, mengancam akan melaporkan anggota Panja yang berkomentar menyudutkan Andi dalam kasus pemalsuan surat MK ke Badan Kehormatan. Menurutnya, anggota Panja harus menahan diri agar tidak melakukan perbuatan yang tidak etis.

Haramain mengklaim sikap Panja selama ini masih dalam koridor hukum. Terlebih, Panja memiliki sejumlah data kuat yang menyatakan dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam kasus pemalsuan surat MK. "Kami meyakini ada kejahatan Pemilu yang terorganisasi di balik peristiwa ini," ujarnya.

Andi Nurpati disebut-sebut terlibat kasus pemalsuan surat MK saat masih menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia diduga tahu mengenai pemalsuan surat yang berisi putusan memenangkan Dewi Yasin Limpo dalam sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah di Daerah Pemilihan I Sulawesi Selatan.

Dia yang saat ini menjabat Ketua Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. Andi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus tersebut, yakni Mashuri Hasan.

ISMA SAVITRI

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url