Cekal Gubernur Awang Faroek Diperpanjang

Halaman ini telah diakses: Views
Juandry9
Pipes Output
Cekal Gubernur Awang Faroek Diperpanjang
Jul 26th 2011, 09:24

TEMPO Interaktif, Jakarta - Masa pencekalan terhadap Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek diperpanjang hingga enam bulan mendatang. Sebab, masa pencekalan tersangka kasus korupsi penjualan saham PT Kaltim Prima Coal senilai Rp 576 miliar ini telah habis.

"Pencekalan berakhir 29 Juli," kata Edwin P Situmorang, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung melalui pesan singkat ke Tempo, Selasa 26 Juli.

Edwin mengatakan pencekalan ini bertujuan untuk memperlancar proses penyidikan kasus tersebut di Kejaksaan Agung. Namun ia tak menjelaskan hasil penyidikan sementara. "Yang jelas ini kepentingan penyidikan."

Kejaksaan Agung menetapkan Awang sebagai tersangka lantaran dituduh terlibat dalam proses penjualan saham PT Kaltim Prima Coal senilai Rp 576 miliar. Saat itu Awang masih menjabat Bupati Kutai Timur.

Kejaksaan menduga penjualan saham melabrak aturan, karena 5 persen saham adalah hak Pemerintah Daerah Kutai Timur. Namun, Awang menjualnya ke PT Kutai Timur Sejahtera dengan dalih telah memperoleh izin dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Timur. 

Awang telah dicekal sejak 2010, namun beberapa kali mengabaikan pencekalan itu dengan berkunjung ke luar negeri, seperti ke Cina dan Arab Saudi. Meski begitu kejaksaan mengaku telah memberinya izin.

Dalam kasus ini, kejaksaan belum memeriksa Awang dengan alasan belum menerima izin dari Presiden. Sementara tersangka lainnya seperti Direktur Utama PT Kutai Anung Nugroho, Direktur PT Kutai Apidian Triwahyudi, Direktur Utama PT Ditara, Dita Satari, Direktur PT Ditara Tatang M Tresna, serta Kepala Bidang Hubungan Teknis dan Konsultan Pajak Kanwil Ditjen Pajak Nusa Tenggara Hendra Setiawianto telah menjalani pemeriksaan.

Edwin menolak menjelaskan kapan Awan diperiksa. Ia berdalih bahwa proses pemeriksaan berada di bagian Pidana Khusus Kejaksaan. "Tanya saja kesana."

Ia menambahkan bahwa surat pemberitahuan pencekalan sudah dikirim ke Direktrorat Jenderal Imigrasi untuk diproses pencekalannya. Keinginan jaksa untuk mencekal Awang sebelumnya juga telah diberitahukan ke Imigrasi.

TRI SUHARMAN

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url