Liputan6.com, Jakarta: Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar merespons baik terbentuknya Barisan Serba Guna (Banser) Detasemen Khusus 99. Bagi Boy Rafli Amar, aktivitas organisasi pemuda di bawah komando Gus Nuruzzaman itu tetap mematuhi hukum yang berlaku.
"Apapun setiap bentuk dari partisipasi masyarakat, yang terpenting tidak bertentangan dengan hukum di negara kita," jelas Boy Rafli Amar ketika dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Senin (18/7). Ia juga menyatakan, organisasi yang dibentuk GP Anshor itu merupakan hak setiap anggota masyarakat.
Wakil Ketua Umum PB Nahdhlatul Ulama As'ad Said Ali juga menegaskan, Densus 99 diciptakan untuk membantu melindungi masyarakat. Organisasi yang memiliki keanggotaan berjumlah 204 orang itu mendukung ketenangan masyarakat dari gerakan-gerakan radikal yang ada. Terutama gerakan-gerakan radikal yang mengatasnamakan agama sebagai simbol gerakannya [baca: PBNU Yakin Densus 99 Diterima Masyarakat].(AIS)