Bayi Raib, Rumah Sakit Dituntut Rp 5 Miliar

Halaman ini telah diakses: Views
Juandry9
Pipes Output
Bayi Raib, Rumah Sakit Dituntut Rp 5 Miliar
Jul 26th 2011, 11:24

TEMPO Interaktif, Semarang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menggelar sidang gugatan perdata kasus hilangnya bayi di Rumah Sakit Umum Daerah Ketileng Kota Semarang, Selasa, 26 Juli 2011.

Kedua orang tua bayi, Muhammad Yahron dan Dwi Setyowati, melalui kuasa hukumnya Evarisan menggugat pihak rumah sakit dan Pemerintah Kota Semarang sebesar Rp5 miliar.

"Gugatan perdata ganti rugi tersebut terdiri dari kerugian materiil dan imateriil masing-masing Rp1,5 miliar dan Rp3,5 miliar," kata Evarisan di sela-sela persidangan.

Evarisan  mengemukakan, akibat keteledoran yang dilakukan pihak rumah sakit kliennya mengalami kerugian besar. "Tak ada orang yang rela dan bisa menerima anaknya hilang," ujar aktivis perempuan dan anak asal Semarang tersebut.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ridwan Ramli dengan anggota Cipta Slamet Basuki dan Praksono itu, pihak tergugat memberikan berbagai bukti dan keterangan saksi. Bukti itu di antaranya: bukti surat kelahiran, kliping media massa, foto-foto bayi yang diculik, bukti lapor polisi.

Evarisan menyatakan, Pemerintah Kota Semarang juga ikut digugat karena rumah sakit Ketileng adalah miliki Kota Semarang. Sebenarnya, pihak rumah sakit sudah memberikan uang Rp 50 juta kepada Yahron. Namun, Yahron menganggap uang tersebut hanyalah tali asih, bukan uang ganti rugi.

Kasus hilangnya bayi di Rumah Sakit Ketileng ini bermula saat bayi seberat 4,3 kilo gram yang baru dua hari dilahirkan Dwi Setyowati akan dibawa ke ruang perawatan ibunya, untuk diberikan ASI. Bayi tersebut dibawa oleh Eka Laiyanatus Sifah, 18 tahun, siswa SPK PPN Semarang yang sedang magang kerja.

Namun belum sempat sampai ke ruang perawatan ibunya, Eka dihentikan oleh seorang perempuan paruh baya yang mengaku kerabat Dwi. Wanita itu mengaku siap mengantarkan bayi tersebut ke ruang perawatan Dwi.

Eka pun menyerahkan bayi tersebut. Namun sejak saat itu, bayi berjenis kelamin laki- laki itu tak pernah diketahui lagi keberadaannya.

Kuasa Hukum Rumah Sakit Ketileng Semarang dan Pemerintah Kota Semarang, Dwi Saputra menyatakan pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin bertanggung jawab terkait hilangnya bayi di rumah sakit itu. "Kami sudah kesana kemari ikut berusaha mencari bayi yang hilang itu," katanya.

Dwi menambahkan, kliennya sudah berusaha semaksimal mungkin untuk membantu orang tua bayi yang hilang. Misalnya, pihaknya sudah memberikan dana santunan Rp 50 juta. Jika memang orang tuanya masih tak terima dengan hilangnya bayi itu, uang santunan itu tidak diterima dulu. "Namun, nyatanya uang itu sudah diterima orang tua korban," katanya.

Karena itu, Dwi heran kenapa persoalan hilangnya bayi ini justru masuk gugatan perdata ke pengadilan. Apalagi, proses pencarian yang ada di kepolisian juga belum selesai.

ROFIUDDIN

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url