JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) ragu untuk membatalkan akuisisi antara PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) dengan Indosiar karena adanya Undang-Undang (UU) Pasar Modal.
"Kinerja Bapepam tergantung pada UU pasar modal, kita lihat apakah peraturan perundangannya memungkinkan untuk dibatalkan. Bila tidak, kita juga tidak bisa melanggar perundang-undangan itu sendiri," ujar Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK, Djoko Hendarto kepada wartawan, di Hotel Shangri-La, Jakarta, Kamis (21/7/2011).
Menurutnya, jika membicarakan pasar modal, hanya bisa mengikuti perintah dalam UU. "Membatalkan atau membolehkan itu semuanya basic-nya di UU pasar modal," ungkapnya.
Walaupun ada UU lain yang diberikan amanah untuk meregulasi akuisisi tersebut, pihaknya tetap berpegangan pada peraturan UU pasar modal, "Bapepaam-LK yang pasti dasarnya UU pasar modal," jelasnya.
Sebelumnya, EMTK sudah yakin untuk mengakuisisi saham Indosiar sebanyak 27,24 persen dengan nilai Rp496,54 miliar, yang persahamnya dihargai Rp900 per lembar.
(ade)