Bapepam Ragu Batalkan Akuisisi EMTK-Indosiar

Halaman ini telah diakses: Views
juandry8
Pipes Output
Bapepam Ragu Batalkan Akuisisi EMTK-Indosiar
Jul 21st 2011, 09:23

Kantor Bapepam. Foto: Koran SI

Kantor Bapepam. Foto: Koran SI

JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) ragu untuk membatalkan akuisisi antara PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) dengan Indosiar karena adanya Undang-Undang (UU) Pasar Modal.

"Kinerja Bapepam tergantung pada UU pasar modal, kita lihat apakah peraturan perundangannya memungkinkan untuk dibatalkan. Bila tidak, kita juga tidak bisa melanggar perundang-undangan itu sendiri," ujar Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK, Djoko Hendarto kepada wartawan, di Hotel Shangri-La, Jakarta, Kamis (21/7/2011).

Menurutnya, jika membicarakan pasar modal, hanya bisa mengikuti perintah dalam UU. "Membatalkan atau membolehkan itu semuanya basic-nya di UU pasar modal," ungkapnya.

Walaupun ada UU lain yang diberikan amanah untuk meregulasi akuisisi tersebut, pihaknya tetap berpegangan pada peraturan UU pasar modal, "Bapepaam-LK yang pasti dasarnya UU pasar modal," jelasnya.

Sebelumnya, EMTK sudah yakin untuk mengakuisisi saham Indosiar sebanyak 27,24 persen dengan nilai Rp496,54 miliar, yang persahamnya dihargai Rp900 per lembar.
(ade)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url