JAKARTA--MICOM: Wanita yang mengaku istri pertama anggota DPR RI Ruhut Sitompul, Anna Rudiantiana Legawati, meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengizinkan Mabes Polri memeriksa kadernya.
Sebab, Ruhut telah melanggar norma, etika, dan sumpah jabatan sebagai anggota DPR serta Perundang-Undangan Perdata dan Pidana.
Hal tersebut disampaikan Anna ketika melaporkan Ruhut kepada Badan Kehormatan DPR, Jumat (22/7).
Ia meminta alat kelengkapan Dewan tersebut menyidangkan serta menjatuhkan sanksi pemecatan sebagai anggota DPR kepada Ruhut.
Anna juga mengingatkan pimpinan Gereja Mawar Saron Kelapa Gading Permai, Jakarta, untuk mengeluarkan anggota Komisi III DPR itu sebagai jamaah. Sebab, pimpinan dan para Pendeta di Mawar Saron mengetahui Ruhut telah memiliki istri sah, yakni dirinya.
"Saya mengimbau agar pimpinan Gereja Mawar Saron Kelapa Gading untuk melakukan penyelidikan tentang apakah benar keterlibatan seorang oknum pendeta yang membantu mencari Pendeta dan gereja di Manado untuk perkawinan Ruhut dengan Diana Leovita agar jangan ketahuan oleh publik," katanya.
Ia menginginkan agar pimpinan tertinggi Ephorus HKBP dan pimpinan Gerjeja HKBP Jalan Sudirman, Medan, memberikan sanksi kepada Ibunda Ruhut, Sutarni Berlian Panggabean karena merestui perkawinan rekayasa tersebut. (Metrotv/OL-9)