TEMPO Interaktif, Jakarta - Ade Sudirman, eks Kepala Sub Bidang Perjalanan Dinas Kementerian Luar Negeri, dituntut dua tahun penjara dalam kasus korupsi pembelian tiket senilai Rp 19 miliar. Selain penjara dua tahun, Ade juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan dan memerintahkan untuk ditahan dengan segera," kata Jaksa Penuntut M. Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 21 Juli 2011.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Ade Sudirman terbukti melakukan korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan yang ada dirinya. Oleh karena itu, Ade dianggap melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal yang disebutkan itu adalah pasal penyalahgunaan kewenangan.
Selain kurungan dan denda, Ade juga sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 3,26 miliar. "Terdakwa tidak meneliti kebenaran nilai tagihan dengan harga tiket airline pesawat yang digunakan," kata Novel.
Tiket yang dimaksud adalah tiket perjalanan dinas ke Republik Rakyat Cina bersama tiga atasannya yang sudah meringkuk di penjara terlebih dulu. Ketiga atasan itu adalah Kepala Biro Keuangan Ade Wismar Wijaya, Bendahara Kemenlu periode 2003-2007 I Gusti Adnyana, dan Bendahara Kemenlu periode 2007-2009 Syarif Syam Arman.
Dalam kasus tersebut, Ade berperan sebagai juru bayar pembelian tiket pesawat kementerian pada periode 2006-2009 ke sejumlah travel penjual tiket pesawat. Ia mengaku diperintah tiga atasannya itu.
Kasus ini terkuak pada 2009 lalu. Saat itu diduga terjadi mark up dana pembelian tiket pesawat perjalanan dinas Kemenlu ke Cina hingga 100 persen di tujuh perusahaan jasa travel. Benar saja. Setelah ditelusuri, akibat mark up itu negara dirugikan sekitar Rp 19 miliar. Modus kejahatan, mereka meminta kuitansi kosong (invoice) ketika travel menagih biaya ke Kemenlu. Keuntungannya lalu dibagi-bagi ke kantong sejumlah pejabat kementerian.
Achmad Kholidin, pengacara Ade, menilai kliennya hanya korban dalam kasus itu. Ia juga menganggap tuntutan jaksa itu mengesampingkan fakta-fakta di persidangan. Oleh sebab itu, menanggapi tuntutan JPU, pengacara meminta Ketua Majelis Hakim memberi waktu dua minggu untuk mempersiapkan pembelaan."Saya yakin Pak Ade bebas. Fakta banyak yang tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," kata dia.
Ia mencontohkan, dalam BAP terdakwa ditulis mendatangi pihak travel setiap kali hendak membeli tiket. Padahal, sesuai fakta persidangan, kliennya itu hanya datang lima kali. Pada fakta persidangan Ade juga terbukti hanya menikmati dana Rp 100 juta, tidak seperti yang dituduhkan dalam BAP. Achmad mengimbuhkan, Ade itu dikorbankan."Dia diminta atasannya menjadi juru bayar, padahal kewenangannya bukan itu."
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rivai itu ditunda selama dua minggu dan digelar pada 4 Agustus nanti dengan agenda pembelaan. Sidang Ade ini yang terpanjang dibanding terdakwa lain karena kondisinya yang sakit gula darah kronis."Sidang dilanjutkan dua minggu lagi," kata Rivai.
MUHAMMAD TAUFIK