Polres Garut Ungkap Peredaran Ganja, Sita 16 Paket Seberat 315,5 Gram - ciayumajakuning

Halaman ini telah diakses: Views
Ciremai Today
Tagline: Jendela Informasi Jawa Barat 
Polres Garut Ungkap Peredaran Ganja, Sita 16 Paket Seberat 315,5 Gram
Oct 21st 2026, 20:24 by Tim Redaksi

CIREMAITODAY.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut berhasil mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis ganja kering di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial SY (44) beserta 16 paket ganja dengan berat netto mencapai 315,5 gram.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Rabu (14/10/2026) malam di kawasan Jalan Patriot, Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menyebutkan bahwa selain belasan paket ganja, petugas turut menyita satu unit telepon genggam, sepeda motor, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Polisi juga menemukan bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp.

Dari hasil pemeriksaan awal, SY mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial A yang hingga kini belum berhasil ditangkap. Pengiriman barang diduga dilakukan menggunakan angkutan umum jenis elf. Tersangka mengaku tidak mengetahui alamat tempat tinggal maupun identitas lengkap pemasoknya.

Dalam menjalankan aksinya, SY diduga bertugas menyimpan atau menempatkan paket ganja di lokasi tertentu sesuai arahan pemasok. Sementara itu, pemasaran narkotika tersebut diduga dilakukan melalui aplikasi Instagram, dengan pembayaran yang ditransfer ke rekening milik pemasok.

Kepada penyidik, tersangka mengaku telah dua kali menerima ganja kering dari seseorang yang mengaku bernama A. Ia juga menyebut akan mendapatkan upah setelah seluruh barang tersebut berhasil terjual.

“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. kami juga turut melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang bukti, mengidentifikasi pemasok yang belum tertangkap, serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya,” ujar AKP Usep Sudirman, Selasa (20/10/2026).

Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri asal-usul ganja, memburu pemasok berinisial A, serta mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya.

Atas dugaan perbuatannya, SY disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berdasarkan ketentuan yang disangkakan, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI berdasarkan Pasal 111 ayat (1). Sementara itu, Pasal 114 ayat (1) memuat ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI.

The post Polres Garut Ungkap Peredaran Ganja, Sita 16 Paket Seberat 315,5 Gram appeared first on Ciremai Today.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url