Lima Terduga Pelaku Pengeroyokan di Majalengka Ditangkap - ciayumajakuning

Halaman ini telah diakses: Views
Ciremai Today
Tagline: Jendela Informasi Jawa Barat 
Lima Terduga Pelaku Pengeroyokan di Majalengka Ditangkap
Oct 10th 2026, 08:40 by Admin

CIREMAITODAY.COM, MAJALENGKA – Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Majalengka bergerak cepat mengungkap kasus pengeroyokan disertai pencurian dengan kekerasan di Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Lima dari tujuh terduga pelaku berhasil ditangkap.
‎
‎Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (8/10/2026) dini hari. Polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat terkait aksi kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka akibat bacokan.
‎
‎Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman mengatakan, tim URC yang terdiri dari gabungan personel reserse dan intelijen berhasil mengamankan lima terduga pelaku.
‎
‎“Alhamdulillah, telah berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku dari tujuh orang yang diduga terlibat,” ujar Aldy saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jumat (9/10/2026).
‎
‎Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah golok panjang yang diduga digunakan untuk membacok kepala korban, kendaraan bermotor, serta beberapa telepon genggam milik terduga pelaku dan korban.
‎
‎Dari hasil pemeriksaan telepon genggam, penyidik juga menemukan percakapan yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.
‎
‎Berdasarkan pemeriksaan sementara, kasus ini diduga dipicu permusuhan lama antara komunitas terduga pelaku dan kelompok korban. Kedua kelompok disebut kerap terlibat tawuran ketika bertemu.
‎
‎Meski demikian, polisi masih mendalami motif serta kemungkinan keterlibatan geng motor dalam peristiwa tersebut.
‎
‎Aldy menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang melakukan tindak kejahatan di wilayah Kabupaten Majalengka.
‎
‎“Kami tidak melihat siapa dan dari komunitas apa. Kami akan berupaya semaksimal mungkin menjadikan Majalengka tempat yang aman bagi masyarakat,” katanya.
‎
‎Sementara itu, korban telah mendapatkan perawatan medis dan diperbolehkan pulang karena kondisinya dilaporkan stabil.
‎
‎Atas kasus tersebut, para terduga pelaku disangkakan Pasal 262 ayat (3) dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara dan Pasal 479 ayat (2) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
‎
‎Polisi masih memburu dua terduga pelaku lainnya serta melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh kasus tersebut.

The post Lima Terduga Pelaku Pengeroyokan di Majalengka Ditangkap appeared first on Ciremai Today.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url