Alami KDRT sejak Awal Menikah, Psikolog Jelaskan Langkah Pertama yang Perlu Dila - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Alami KDRT sejak Awal Menikah, Psikolog Jelaskan Langkah Pertama yang Perlu Dila
Jul 3rd 2026, 17:14 by kumparanMOM

Ilustrasi KDRT. Foto: charnsitr/Shutterstock
Ilustrasi KDRT. Foto: charnsitr/Shutterstock

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Katryna Ramadhanty (26) menjadi pengingat bahwa kekerasan dapat terjadi sejak awal pernikahan dan sering kali berawal dari persoalan yang tampak sepele.

Katryna mengaku mengalami lima kali KDRT sejak menikah pada November 2025. KDRT pertama kali terjadi saat ia hamil 2 bulan dan dipicu karena persoalan cuci piring. Katryna yang juga ibu bekerja, saat itu tak langsung mencuci piring usai makan karena buru-buru bekerja. Ini membuat suaminya yang berusia 35 tahun tiba-tiba murka dan melakukan penganiayaan.

Ilustrasi foto wanita menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Foto: Chinnapong/Shutterstock
Ilustrasi foto wanita menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Foto: Chinnapong/Shutterstock

Sejak saat itu, KDRT terulang hingga anaknya lahir. Katryna pernah dipukul kepalanya, diseret, dicekik, hingga dipaksa keluar dari mobil dalam kondisi pakaiannya compang-camping karena dirobek suami.

Namun setiap kali usai melakukan KDRT, suaminya menyesal dan meminta maaf sehingga membuatnya luluh. "Saya pikir dia sungguh-sungguh akan berubah, ternyata tidak," kata Katryna kepada kumparanMOM beberapa waktu lalu.

Setelah 5 kali mengalami KDRT, Katryna mantap memutuskan untuk bercerai dan melaporkan suaminya ke Polres Jaksel.

Nah Moms, jika kamu juga mengalami KDRT, simak saran dari psikolog ini agar tidak terlambat atau salah mengambil keputusan.

Saran Psikolog bagi Korban KDRT: Susun Safety Plan!

Psikolog Anak dan Keluarga, Roslina Verauli, M.Psi.,Psi., Foto: Dok. Pribadi
Psikolog Anak dan Keluarga, Roslina Verauli, M.Psi.,Psi., Foto: Dok. Pribadi

Menanggapi kasus seperti ini,Psikolog Klinis Anak, Remaja, dan Keluarga, Roslina Verauli, M.Psi., Psikolog, menjelaskan bahwa langkah pertama yang perlu dilakukan korban bukanlah langsung mengambil keputusan besar, melainkan menyusun safety plan atau rencana keselamatan.

Terutama jika terdapat risiko tinggi, seperti pelaku menggunakan senjata, mencekik, mengisolasi korban, atau mengancam akan membunuh. Safety plan bertujuan memastikan korban memiliki tempat yang aman jika sewaktu-waktu harus meninggalkan rumah, mengetahui siapa yang dapat dihubungi, menyimpan dokumen penting di tempat yang mudah diakses, serta memiliki nomor layanan darurat.

Korban dapat menghubungi hotline nasional SAPA 129 melalui telepon 129 atau WhatsApp 08-111-129-129 yang tersedia selama 24 jam, maupun mencari perlindungan melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), P2TP2A, atau kepolisian.

Ilustrasi KDRT. Foto: TORWAISTUDIO/Shutterstock
Ilustrasi KDRT. Foto: TORWAISTUDIO/Shutterstock

“Berbagai systematic review menunjukkan bahwa pendekatan safety plan yang berbasis pemberdayaan membantu meningkatkan rasa aman dan mengurangi risiko kekerasan berulang,” ucapnya saat dihubungi kumparanMOM, Kamis (2/7).

Ia juga menjelaskan bahwa banyak korban KDRT bukan tidak ingin keluar dari hubungan yang penuh kekerasan. Trauma yang berlangsung terus-menerus dapat memengaruhi kemampuan korban dalam mengambil keputusan. Korban dapat mengalami learned helplessness, yaitu merasa semua upaya untuk keluar akan gagal, membangun trauma bonding dengan pelaku sehingga masih berharap pelaku berubah, hingga mengalami ketergantungan secara finansial.

“Pendampingan sangat dibutuhkan, setidaknya untuk membantu korban kembali memperoleh rasa mampu (self-efficacy), memahami pilihan yang tersedia, memperoleh bantuan hukum bila diperlukan, dan mengakses layanan psikologis untuk memulihkan dampak traumanya,” imbuh Verauli.

Berbagai penelitian menunjukkan bahwa intervensi psikososial dan psikoterapi dapat membantu mengurangi depresi, kecemasan, serta meningkatkan keberfungsian psikologis penyintas kekerasan dalam rumah tangga.

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Di Indonesia, korban KDRT dapat mengakses pendampingan melalui:

-UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)

-Unit PPA Kepolisian

-Psikolog atau psikiater

-Rumah sakit maupun puskesmas

-Serta lembaga bantuan hukum dan organisasi pendamping perempuan.

“Serta bila diperlukan, akses ke shelter atau rumah aman. Pendampingan korban IPV (Intimate Partner Violence) butuh bersifat multidisiplin. Agar penanganan bersifat integrated trauma-informed care,” pungkasnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url