IM57+ soal Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Bukan Hal Biasa, Pertama Dalam Sejarah - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
IM57+ soal Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Bukan Hal Biasa, Pertama Dalam Sejarah
Mar 22nd 2026, 15:18 by kumparanNEWS

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

IM57+ Institute mengkritik langkah KPK yang mengabulkan permohonan pengalihan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, menjadi tahanan rumah.

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, berpendapat pengalihan penahanan ini merupakan suatu hal yang tak biasa.

"Tindakan ini tidak dapat dilihat sebagai tindakan hukum biasa dalam KUHAP. Hal tersebut mengingat keistimewaan ini hanya diberikan kepada tersangka korupsi haji Yaqut," kata Lakso kepada wartawan, Minggu (22/3).

Menurut Lakso, sepanjang sejarah penanganan perkara di KPK, tak pernah ada keistimewaan semacam Yaqut. Sebab, bila ada tahanan yang sakit pun hanya diberikan kesempatan untuk berobat di rumah sakit.

"Untuk itu, tindakan ini mencederai prinsip equality before the law dengan memberikan perlakuan khusus terhadap Yaqut," jelasnya.

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (21/2). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (21/2). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Lakso menambahkan, Yaqut telah kalah dalam praperadilan terkait status tersangkanya di KPK. Yaqut memang saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

"Sesuai dengan pernyataan IM57+ Institute sebelumnya, status tahanan KPK menjadi penting untuk menjaga agar tidak adanya intervensi dalam penanganan kasus ini. Melalui pemindahan status maka potensi intervensi akan semakin besar," terangnya.

Di sisi lain, Lakso memandang, KPK perlu mengungkap alasan di balik pengalihan penahanan tersebut. Dia menilai, Presiden Prabowo Subianto perlu turun langsung untuk menjaga independensi KPK.

"Jangan sampai tindakan KPK ini dilakukan karena Yaqut memiliki akses terhadap kekuasaan. Perlawanan terhadap korupsi adalah perlawanan terhadap impunitas kekuasaan. Itu mengapa salah satu inti yang membuat kepercayaan publik tumbuh ke KPK adalah soal independensi," papar Lakso.

"Indepedensi akan hancur ketika ada yang memaksakan perlakuan khusus terhadap pelaku korupsi melalui privilege. Hal tersebut akan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi bukan hanya oleh KPK tetapi juga Presiden Prabowo Subianto," sambung dia.

Ketua IM57+ Institute yang juga eks penyidik KPK Praswad Nugraha. Foto: Dok. Istimewa
Ketua IM57+ Institute yang juga eks penyidik KPK Praswad Nugraha. Foto: Dok. Istimewa

Senada dengan Lakso, eks penyidik KPK Praswad Nugraha mengatakan, dikabulkannya permohonan pengalihan penahanan Yaqut bakal memancing tahanan lain untuk mengajukan permohonan serupa.

"Jika satu tersangka dapat memperoleh perlakuan demikian, maka sangat mungkin seluruh tahanan KPK akan mengajukan permohonan serupa. Apakah KPK juga akan menyetujuinya? Jika tidak, maka KPK berpotensi melanggar asas equality before the law yang menjadi fondasi utama negara hukum," ucap Praswad.

Selain itu, Praswad menjelaskan, pemindahan penahanan ini bisa memberikan ruang bagi Yaqut untuk menyusun strategi agar lolos dari jeratan hukum.

"Status tahanan rumah secara nyata memberikan ruang bagi tersangka untuk melakukan konsolidasi kekuatan, mengatur strategi, bahkan mengupayakan intervensi dari pihak luar agar dapat lolos dari jeratan hukum," ungkap Praswad.

Praswad pun mendorong agar Dewas KPK untuk bertindak dengan memeriksa pimpinan KPK yang memberikan persetujuan atas kebijakan ini.

"Jika ditemukan pelanggaran, sanksi etik harus dijatuhkan secara tegas demi menjaga integritas lembaga," sambungnya.

Dia pun meminta agar keistimewaan serupa tak diberikan kepada tahanan lainnya. Apalagi, ini dikhawatirkan dapat melemahkan efek jera.

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

KPK melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap Gus Yaqut dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3). Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026.

Permohonan itu kemudian dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

Pengalihan penahanan ini dilakukan dalam jangka waktu tertentu. Selama pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Gus Yaqut.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url