Purbaya Gelontorkan Rp 20 Triliun untuk Pemutihan Tunggakan BPJS Kelas 3 - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Purbaya Gelontorkan Rp 20 Triliun untuk Pemutihan Tunggakan BPJS Kelas 3
Feb 12th 2026, 19:25 by kumparanBISNIS

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutter Stock
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutter Stock

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah telah menggelontorkan dana sekitar Rp 20 triliun untuk mendukung program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan kelas 3. Anggaran tersebut disebut sudah ditransfer ke BPJS Kesehatan dan tinggal menunggu aturan teknis terbit.

Saat ditanya soal kapan insentif pemutihan BPJS kelas 3 cair, Purbaya menegaskan secara prinsip kebijakan itu sudah disetujui pemerintah.

"Itu sudah setujui, tinggal mungkin detail peraturan, Peraturan Presiden (Perpres) kalau nggak salah. Tapi uangnya sudah saya kirim ke BPJS. Jadi mereka bisa eksekusi kapan saja," kata Purbaya kepada wartawan di Hotel Tribrata Darmawangsa, Kamis (12/2).

"Saya sudah keluarin kalau nggak salah Rp 20 triliun," imbuhnya.

Artinya, secara pendanaan program tersebut telah siap dijalankan. Saat ini pemerintah tinggal merampungkan detail aturan melalui Perpres sebagai payung hukum pelaksanaannya.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan skema pemutihan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan segera ditetapkan melalui Perpres. Ia mengungkapkan total peserta yang menunggak iuran mencapai 23 juta orang dengan nilai tunggakan sebesar Rp 14,12 triliun.

"Jadi ini yang menunggak, itu nanti dibagi dua sebetulnya," kata Ghufron saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (11/2).

Ghufron memaparkan, skema pertama adalah pemutihan satu kali bagi peserta nonaktif. Skema ini diperuntukkan bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) yang beralih menjadi peserta bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK), termasuk yang berubah menjadi PBPU Pemda serta PBPU nonaktif kelas 3. "Ini akhirnya kita hapus kalau dia menunggak iuran," tutur Ghufron.

Namun, pemutihan ini tidak berlaku berulang. Pemerintah menegaskan kebijakan tersebut hanya diberikan satu kali agar tidak menimbulkan moral hazard.

"Intinya adalah sekali saja, jangan sampai orang yang mampu wah besok nunggak paling diputihkan lagi, itu nggak, hanya sekali rencana kebijakan itu, sekali saja," tegasnya.

Skema kedua adalah penghapusan piutang iuran bagi peserta fakir miskin dan tidak mampu. Untuk kelompok ini, penghapusan dilakukan tanpa syarat pembayaran.

"Sedangkan di luar fakir miskin, dan di luar orang tidak mampu, dilakukan setelah peserta mengajukan permohonan dan pembayaran," ungkapnya.

Kebijakan pemutihan ini diambil karena tingginya jumlah peserta yang tidak aktif akibat menunggak iuran. Dari total 282,73 juta peserta JKN, tingkat keaktifan saat ini tercatat hanya 81,45 persen.

"Nah menunggak itu ditagih-tagih nggak keluar uangnya. Makanya banyak peserta non aktif karena menunggak iuran, dan ini mau dihapuskan. Karena terdapat peserta yang mampu bayar iuran bulanan tapi tidak mampu bayar akumulasi tunggakan," kata Ghufron.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url