Sidang Lanjutan Noel di Kasus Pemerasan K3: Ngaku Ditipu KPK-Ingatkan Purbaya - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Sidang Lanjutan Noel di Kasus Pemerasan K3: Ngaku Ditipu KPK-Ingatkan Purbaya
Jan 27th 2026, 05:32 by kumparanNEWS

Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer atau Noel, jelang pelimpahan tahap II kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 Kemnaker, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/12/2025). Foto: Dok. Istimewa
Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer atau Noel, jelang pelimpahan tahap II kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 Kemnaker, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/12/2025). Foto: Dok. Istimewa

Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan pemerasan dalam proses sertifikasi K3 Kemenaker, Senin (26/1). Dalam sidang tersebut pegawai Kemnaker turut memberi kesaksian. Mereka mengungkap kode yang digunakan untuk memeras hingga uang yang diterima.

Adapun kodenya ialah 'uang nonteknis' dan 'uang administrasi'. Hal ini terungkap dari keterangan Staf Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 Kemnaker, Nila Pratiwi Ichsan.

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mencecar Nila soal pengetahuannya terkait permintaan uang tak resmi tersebut. Jawaban Nila sempat berbelit.

Jaksa kemudian menggali lebih jauh soal pengetahuan Nila terkait uang itu. Termasuk soal kode uang pemerasannya.

"Apa istilah uang itu?" tanya jaksa.

"Baik Pak, jadi yang pertama..." jawab Nilai.

"Apa istilah uang itu?" ujar jaksa memotong pernyataan Nila.

"Nonteknis," ucap Nila mengakui.

"Ah itu. Uang nonteknis. Apa lagi istilahnya?" tanya jaksa memperdalam.

"Administrasi," ungkap Nila.

Sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 Kemnaker di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 Kemnaker di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Nila juga mengaku menerima uang hingga sekitar Rp 1,8 miliar dari dugaan pemerasan yang terjadi dalam proses pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Jumlah tersebut dibenarkan oleh Nila setelah Jaksa membacakan keterangan dalam BAP.

"Di BAP nomor 14, 'saya menerima dari bulan Agustus 2021 sampai dengan Agustus 2024 kisaran Rp 370 juta sampai Rp 1.850.000.000'," beber jaksa.

"Iya. Izin, Pak, di BAP tersebut saat perhitungan itu kalau saya terimanya yang minimal berapa tadi ya, Rp 10 (juta) dikali 30 sekian bulan, dapatnya segitu dapatnya. Dan kemudian kalau misalnya saya menerima Rp 50 (juta), berarti Rp 50 (juta) kali sekian. Itu hanya range saja, karena nilai setiap bulannya tidak selalu sama," jelas Nila.

Jaksa mengatakan, perbuatan Nila serupa dengan orang-orang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini.

"Berati sama dong perbuatan Saudara sama para terdakwa ini. Nasib Saudara baik, entahlah kalau ke depan ya," tutur jaksa.

"Punya iktikad baik enggak mau mengembalikan itu?" sambung jaksa.

"Punya, Pak," ujar Nila.

"Punya. Kemudian, ya, terhadap uang-uang yang Saudara terima itu, ada Saudara melakukan pencatatan?" tanya jaksa lagi.

"Tidak ada, Pak," ungkap Nila.

Anggap Uang Pemerasan K3 Sebagai Rezeki

Uang hasil pemerasan dalam proses sertifikasi K3 diduga dibagi-bagi kepada para pegawai di Kemnaker. Bahkan uang hasil pemerasan itu diduga dianggap sebagai rezeki.

Hal ini terungkap dari kesaksian Koordinator Perencanaan Sistem dan Prosedur Pengawasan Ketenagakerjaan, Ida Rochmawati.

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengkonfirmasi soal persentase jatah pembagian uang hasil pemerasan. Disebut, dari uang hasil pemerasan dibagi 10 persen untuk operasional dan 45%-45% untuk pimpinan dan pegawai Kemnaker.

Jaksa lalu menggali pengetahuan Ida soal persentase pembagian jatah tersebut.

"Ibu dapat pedoman untuk menentukan persentase itu dari siapa?" tanya jaksa.

"Kalau untuk pimpinan, dari pimpinan," jawab Ida.

Ida mengaku berperan untuk menyetorkan ke Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker, Hery Sutanto.

"Siapa pimpinannya?" cecar jaksa.

"Pak Hery," ujar Ida.

"Apa penyampaiannya, Bu?" tanya jaksa.

"Nanti saya mau menghadap, kalau ada rezeki tolong disiapkan," ungkap Ida menirukan perkataan Hery.

Pada sesi terpisah, jaksa sempat menggali lebih lanjut mengenai penyebutan uang pemerasan sebagai rezeki itu.

"Jadi dari Direktur, kemudian Saudara Koordinator, Subkoordinator, dan semua teman-teman Saudara, penerimaan dari uang nonteknis dari PJK3 tersebut Saudara menganggap itu adalah rezeki yang Saudara bagi-bagikan sebagaimana sudah diterangkan bawahan Saudara tersebut. Betul?" tanya jaksa.

"Yang mengatakan bahwa ini rezeki kan Pak Direktur tadi," jawab Ida.

"Iya, Saudara katakan tadi ya itu dari Pak Direktur?" cecar jaksa.

"Iya," timpal Ida.

"Dan itu Saudara aminkan, Saudara dengan teman-teman Saudara?" cecar jaksa lagi. Namun dengan pertanyaan itu, Ida hanya terdiam.

Noel Bantah Terima Uang hingga Ingatkan Purbaya

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menyapa wartawan saat menunggu sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/1/2026). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menyapa wartawan saat menunggu sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/1/2026). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Sidang lanjutan ini juga dihadiri oleh Mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel, yang merupakan terdakwa dalam kasus pemerasan tersebut. Di sela persidangan, Noel membantah turut terima uang hasil pemerasan proses sertifikasi K3. Noel bahkan mengaku tak tahu ada praktik semacam itu di kementeriannya.

"Boro-boro nerima, tahu juga kagak. Gini, saya aja baru menjabat itu Oktober. Setelah Oktober perintah Presiden ngurusin Sritex. Enggak ngerti urusan gini-ginian. Istilah singkatan dari K3 aja saya enggak ngerti," kata Noel.

"Bahkan ya kawan-kawan tahulah, saya bukan karakter pejabat yang mengedepankan jabatan saya. Saya tahu baru jadi pejabatnya pas ditangkap KPK tuh. Oh ternyata saya pejabat ya," sambungnya.

Noel bilang siap dihukum mati, bila dia terbukti melakukan pemerasan seperti yang dituduhkan KPK. Namun, dia minta sebaliknya bila tak terbukti.

Noel juga mengaku ditipu saat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"KPK lebih banyak nipunya. Berbohongnya. Dan harus dicatat. KPK ini digaji rakyat bukan untuk berbohong. Hampir semua kasus OTT itu Operasi Tipu-tipu. Operasi tipu-tipu yang dilakukan oleh para konten kreator yang ada di Gedung Merah Putih," kata Noel.

Noel mengeklaim, saat ditangkap, penyelidik KPK mengaku ingin mengklarifikasinya. Namun, tiba-tiba statusnya ditingkatkan menjadi seorang tersangka.

"Ya, kayak pertama saya waktu katanya di OTT. Mereka bilang, 'Pak, datang, Pak, ke kantor saya.' 'Mau ngapain?', saya bilang. "Ada klarifikasi, mau dikonfrontir." Pas saya datang, paginya saya di-tsk-in," jelas Noel.

Terkait hal ini KPK memastikan seluruh proses penyidikan dan penuntutan perkara dilaksanakan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah. Semua sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Noel juga mengingatkan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa agar berhati-hati. Noel mengaku mendapat informasi Purbaya akan bernasib sama seperti dirinya.

"Hati-hati, Pak Purbaya. Sejengkal lagi, nih. Saya mendapatkan informasi A1, Pak Purbaya akan di-Noel-kan. Hati-hati tuh, Pak Purbaya," kata Noel kepada wartawan di sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1).

Noel bilang, berbagai kebijakan yang dilakukan Purbaya, seperti pelarangan pakaian thrifting hingga soal pajak telah mengganggu "pesta".

"Siapa pun yang mengganggu pesta para bandit-bandit ini, mereka akan melepaskan anjing liar untuk gigit Pak Purbaya. Kasihan Pak Purbaya. Ada pesta yang terganggu," ucap Noel.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url