Langkah Cepat Pascabencana, Mendagri Serap Aspirasi Kepala Daerah se-Aceh - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Langkah Cepat Pascabencana, Mendagri Serap Aspirasi Kepala Daerah se-Aceh
Jan 10th 2026, 23:04 by kumparanNEWS

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Foto: Kemendagri RI
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Foto: Kemendagri RI

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyerap berbagai aspirasi dari kepala daerah se-Provinsi Aceh terkait dengan penanganan pascabencana di wilayah tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi daerah terdampak bencana di Aceh.

Dalam arahannya, Mendagri menjelaskan, pemerintah pusat telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) melalui Keputusan Presiden (Keppres). Ia ditunjuk sebagai Ketua Satgas dan langsung melakukan langkah-langkah konsolidasi, termasuk pemetaan tingkat kenormalan daerah terdampak.

"Saya membuat checklist tentang normalisasi. Karena kita ingin pemulihan, pemulihan itu artinya menuju normal, target kita," ujar Mendagri saat memimpin Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Provinsi Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Kota Banda Aceh, Sabtu (10/1/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di wilayah Aceh.

Lebih lanjut, Mendagri memaparkan, indikator normalisasi yang digunakan meliputi aktivasi fungsi pemerintahan, pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan, infrastruktur, aktivitas ekonomi, kondisi sosial, hingga ketersediaan layanan pendukung seperti listrik, air bersih, dan internet. Dari hasil pemetaan tersebut, Aceh menjadi wilayah dengan tingkat terdampak yang relatif lebih tinggi dibanding provinsi lain, sehingga membutuhkan perhatian dan penanganan yang lebih serius.

Karena itu, Mendagri memutuskan menjadikan Aceh sebagai pusat posko nasional untuk Sumatra bagian utara. Langkah ini diambil agar koordinasi lintas kementerian/lembaga dan percepatan pengambilan keputusan dapat dilakukan lebih efektif. "Ini harus diseriusin betul, agak beda dengan daerah lain. Tanpa mengecilkan [daerah lain yang terdampak], kita prihatin dengan daerah lain juga," ujarnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Foto: Kemendagri RI
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Foto: Kemendagri RI

Ia juga menekankan bahwa kepemimpinan daerah menjadi kunci dalam menghadapi situasi krisis. Menurutnya, krisis merupakan ujian nyata bagi kepala daerah untuk menunjukkan ketegasan, keberanian, dan kemampuan mengelola sumber daya yang ada. "Jadi pemimpin yang kuat itu lahir ketika di masa krisis," tegas Mendagri.

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri meminta seluruh kepala daerah di Aceh menyampaikan data kerusakan secara rinci dan spesifik, baik terkait fasilitas kesehatan, pendidikan, jalan, jembatan, pasar, rumah ibadah, hingga infrastruktur dasar lainnya. Data tersebut diminta segera diserahkan secara tertulis agar dapat dibahas dan ditindaklanjuti dalam rapat besar lintas kementerian. "Makin detail [datanya] makin bagus," ujarnya.

Terkait dukungan anggaran, Mendagri menyampaikan bahwa pemerintah pusat berkomitmen mempercepat penyaluran dana ke daerah terdampak agar memiliki modal awal untuk bergerak cepat. Ia juga memastikan bahwa kebijakan pengembalian dana transfer ke daerah bagi wilayah terdampak bencana telah diputuskan di tingkat pusat.

Selain pemulihan fisik, Mendagri menekankan pentingnya pelindungan sosial bagi masyarakat terdampak, termasuk percepatan pendataan untuk bantuan langsung tunai, Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, hingga program Kartu Prakerja. Ia meminta kepala daerah memanfaatkan jaringan hingga tingkat desa agar pendataan benar-benar akurat dan tepat sasaran.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url