Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memaparkan hasil operasi pengawasan kosmetik. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Badan Pengawasan Makanan dan Obat (BPOM) merilis daftar 26 kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang per 14 Januari 2026. Kandungan yang ada dalam produk tersebut berisiko membahayakan kesehatan kulit.
Temuan ini merupakan hasil pengawasan BPOM yang dilakukan pada periode Oktober-Desember 2025. Hasilnya 13 brand kecantikan terbukti memiliki produk dengan kandungan yang berbahaya dan/atau dilarang.
Kandungan berbahaya dan/atau dilarang ini terdiri dari asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin. Masing-masing bahan memiliki dampak besar terhadap risiko pemakaiannya.
Oleh karena itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar berkomitmen untuk memberantas praktik usaha yang tidak bertanggung jawab. Selain itu BPOM juga mengatakan tidak memberi ruang bagi pelaku usaha yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya.
"Praktik-praktik nakal seperti ini jelas melanggar hukum dan mengancam keselamatan masyarakat. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran demi perlindungan kesehatan publik," ujarnya.
Daftar 26 Produk Kosmetik yang Berbahaya
Kepala BPOM, Taruna Ikrar. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
1. Daviena Skincare: Intensive Night Cream with AHA (NA18240100777), izin edar telah dibatalkan.
2. Drw Skincare by dr. Wahyu Triasmara: Dermabright (NA18211902328), izin edar dibatalkan.
3. Drw Skincare by dr. Wahyu Triasmara: Radiant Acne Brightening (NA18210102052), izin edar dibatalkan.
4. Drw Skincare by dr. Wahyu Triasmara: Radiant Brightening (NA18211900453), izin edar dibatalkan.
5. Drw Skincare by dr. Wahyu Triasmara: Radiant Glow (NA18211900453), izin edar dibatalkan.
6. Erme: Acne Night Cream, produk tidak terdaftar di BPOM.
7. Erme: Melasma Cream, produk tidak terdaftar di BPOM.
8. Erme: Night Cream Step I, produk tidak terdaftar di BPOM.
9. Erme: Night Cream Step II, produk tidak terdaftar di BPOM.
10. Erme: Night Cream Step III, produk tidak terdaftar di BPOM.
11. Erme: Night Cream Step IV, produk tidak terdaftar di BPOM.
12. Erme: Night Gel Glowing Booster I, produk tidak terdaftar di BPOM.
13. Erme: Night Gel Glowing Booster II, produk tidak terdaftar di BPOM.
14. Erme: Night Gel Glowing Booster III, produk tidak terdaftar di BPOM.
15. Erme: Scar Solution, produk tidak terdaftar di BPOM.
16. Gold Robelline: Night Cream (NA11230100464), izin edar telah dibatalkan.
17. Jameela Skincare: Glowing Night Cream (NA18240114914), izin edar dibatalkan, diproduksi oleh pihak tidak berhak.
18. Krim Beretiket Biru: Night Luxury Whitening, produk tidak terdaftar di BPOM, dijual bebas tanpa resep di media online.
19. Maxie: Beautiful Night Cream (NA18240113557), izin edar dibatalkan, diproduksi oleh pihak tidak berhak.
20. Maxie: Intensive Whitening Night Cream (NA18240117701), izin edar dibatalkan, diproduksi oleh pihak tidak berhak.
21. Melasma Skincare: Khusus Flek Berat dengan Extra Whitening, produk tidak terdaftar di BPOM.
22. TBT Glow Skin Care: Brightening Glasskin Night Cream (NA18230111523), izin edar dibatalkan, diproduksi oleh pihak tidak berhak.
23. Umi Beauty Care: Face Vitamin (NA18211902973), izin edar telah kedaluwarsa.
24. ZN Ziyan Glow Skincare: Night Acne, produk tidak terdaftar di BPOM.
25. Night Cream Glow: produk tidak terdaftar di BPOM, dijual bebas tanpa resep di media online.
26. Night Lotion Whitening Extra White: produk tidak terdaftar di BPOM, dipromosikan sebagai kosmetik SUV Lotion Malam di media penjualan online.
Dampak kandungan yang berbahaya dan/atau dilarang terhadap kulit dan tubuh
Deksametason: Dermatitis kontak, jerawat, rosacea, hipertrikosis, dan supresi adrenal.
Asam Retinoat: Kulit kering, rasa terbakar, dan memengaruhi perubahan bentuk atau fungsi pada organ janin.
Mometason Furoat: Penipisan lapisan kulit.
Klindamisin: Kulit mengelupas, rasa terbakar, dan kering di area perawatan.
Hidrokinon: Hiperpigmentasi, perubahan warna kulit menjadi biru kehitaman atau abu-abu (ochronosis), perubahan warna kornea dan kuku.
Merkuri: Muncul bintik-bintik hitam, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal.
Penggunaan bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam produk kosmetik atau perawatan kulit merupakan bentuk pelanggaran hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 435 ayat (1) jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Pasal tersebut mengatakan setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu dapat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
BPOM Imbau Masyarakat Lebih Cermat dalam Memilih Produk
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memaparkan hasil operasi pengawasan kosmetik. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Melihat masih adanya kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilah dan memilih produk kosmetik.
Walaupun sejumlah merek kecantikan menawarkan klaim menjanjikan seperti kulit glowing, halus, hingga menyamarkan noda dalam waktu yang cepat, jangan cepat tergiur ya, Ladies.
Saat membeli produk, pastikan memeriksa label kemasan, nomor izin edar, dan tanggal kedaluwarsa demi kesehatan kulitmu. Pastikan semuanya aman agar kulit dapat sehat seperti yang diinginkan.