Kades di Ogan Ilir Dilantik Jadi PPPK Paruh Waktu - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kades di Ogan Ilir Dilantik Jadi PPPK Paruh Waktu
Dec 25th 2025, 18:38 by Urban Id

Kepala Desa  Sentul, Kecamatan Tanjung Batu, berinisial FY, saat dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu. Foto : Istimewa
Kepala Desa Sentul, Kecamatan Tanjung Batu, berinisial FY, saat dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu. Foto : Istimewa

Pelantikan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel menyisakan sorotan. Salah satu peserta yang dilantik diketahui masih menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Sentul, Kecamatan Tanjung Batu, berinisial FY.

FY tercatat sebagai bagian dari 2.249 PPPK Paruh Waktu yang secara resmi dilantik oleh Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani pada Selasa, 23 Desember 2025. Namun, status FY sebagai kepala desa aktif memunculkan pertanyaan terkait potensi rangkap jabatan.

Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ogan Ilir, Wilson, membenarkan bahwa FY memang ikut dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu. Ia menegaskan, pihaknya akan segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.

"Senin nanti kami panggil yang bersangkutan untuk menentukan pilihan," ujar Wilson, Kamis (25/12/2025).

Menurutnya, terdapat aturan tegas yang mengatur persoalan rangkap jabatan, sebagaimana tertuang dalam Edaran Bupati Ogan Ilir Nomor 684 Tahun 2025. Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa pejabat desa yang diangkat sebagai PPPK wajib memilih salah satu jabatan yang akan dijalani.

Wilson menegaskan, pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran aturan kepegawaian maupun tata kelola pemerintahan desa.

"Semua harus patuh aturan. Tidak boleh ada jabatan ganda yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan," tegasnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url