Faktor-faktor Sejarah dan Geografis yang Memengaruhi Perbedaan Mazhab - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Faktor-faktor Sejarah dan Geografis yang Memengaruhi Perbedaan Mazhab
Dec 2nd 2025, 15:00 by Nur Laila

Sumber : Freepik.com
Sumber : Freepik.com

Perbedaan mazhab dalam Islam telah menjadi bagian dari perjalanan panjang sejarah perkembangan fikih sejak masa-masa awal munculnya Islam. Faktor sejarah (historis) dan letak wilayah (geografis) merupakan dua unsur utama yang berperan besar dalam membentuk beragam mazhab yang kita kenal saat ini. Memahami kedua faktor ini sangatlah penting karena bertujuan agar umat islam memahami bahwasannya perbedaan pandangan tidak dipandang sebagai bentuk pertentangan, melainkan sebagai bukti dinamika intelektual dan konteks sosial yang mencakup penyebaran ajaran Islam di berbagai daerah.

Secara historis, fase-fase awal perkembangan mazhab berakar pada periode Sahabat dan Tabi'in. Ketika Rasulullah wafat, pemeliharaan hukum dan penjelasan terhadap kasus-kasus baru tidak lagi dapat ditanyakan secara langsung kepada beliau. Sahabat yang tersebar ke berbagai wilayah seperti Madinah, Makkah, Kufah, Basrah, dan Syam membawa otoritas keilmuan masing-masing. Di Madinah, misalnya, banyak sahabat senior seperti Umar bin Khattab, Aisyah, Zaid bin Thabit, dan Abdullah bin Umar menetap dan mengajarkan hadis. Kekayaan riwayat hadis yang tersedia di kota ini menjadikan Madinah dikenal sebagai pusat Ahl al-Hadits. Kondisi sosial Madinah yang relatif stabil dan tidak banyak dipengaruhi budaya luar membuat metode ulama setempat cenderung tekstual dan berdasarkan tradisi masyarakat Madinah. Mazhab Malik yang lahir dari konteks ini menjadikan 'amal ahl al-Madinah sebagai hujjah, karena ia dianggap sebagai kelanjutan autentik dari praktik Nabi.

Berbeda dengan Madinah, Kufah muncul sebagai pusat intelektual yang berkembang dalam suasana sosial yang kompleks. Kota ini merupakan wilayah baru yang dihuni berbagai etnis: Arab, Persia, Nabatea, bahkan komunitas Yahudi dan Kristen. Kompleksitas sosial semacam ini melahirkan berbagai persoalan hukum baru yang tidak banyak ditemukan di Hijaz. Selain itu, karena jarak geografis yang jauh dari pusat Nabi di Madinah, Kufah tidak memiliki banyak hadis sahih yang beredar secara mutawatir. Banyak hadis datang melalui jalur tunggal atau sanad yang dipertanyakan. Kekurangan riwayat ini membuat para ulama Kufah seperti Ibrahim al-Nakha'i, Hammad bin Abi Sulayman, dan terutama Abu Hanifah mengembangkan tradisi ra'yu, yakni ijtihad berbasis akal, qiyas, serta prinsip umum. Metode hukum rasional ini bukan berarti menolak hadis, tetapi lebih selektif dalam menggunakannya dan berusaha menjaga konsistensi logis suatu hukum. Dari sinilah lahir corak Ahl al-Ra'yi yang menjadi fondasi mazhab Hanafi.

Faktor historis lainnya adalah situasi politik yang berubah-ubah. Pada masa Umayyah dan Abbasiyah, politik memainkan peran besar dalam menguatkan atau melemahkan mazhab tertentu. Di bawah kekuasaan Abbasiyah, ulama seperti Abu Hanifah dan murid-muridnya justru banyak dipilih sebagai rujukan hukum negara karena metode hukum mereka dianggap cocok dengan kebutuhan administrasi pemerintahan yang luas dan bertingkat. Sementara itu, Imam Malik mendapat legitimasi di Madinah karena otoritas keilmuannya yang diakui luas, meski beliau tidak pernah menjadi hakim resmi. Imam Syafi'i, dengan perjalanan intelektualnya yang panjang dari Hijaz ke Irak hingga Mesir, menunjukkan bahwa perbedaan mazhab dapat lahir dari transmisi keilmuan yang melintasi ruang geografis. Di Irak beliau menyaksikan dominasi ra'yu, sedangkan di Hijaz ia belajar kuatnya tradisi hadis. Perpaduan dua tradisi ini menjadi ciri khas mazhab Syafi'i yang moderat antara rasionalitas dan tekstualitas.

Sementara itu, dari sisi geografis, penyebaran Islam yang begitu luas dari Timur Tengah hingga ke Asia, Afrika, dan Eropa menimbulkan perbedaan dalam corak pemikiran dan praktik keagamaan. Setiap wilayah memiliki karakter sosial dan budaya yang berbeda, sehingga Islam beradaptasi dengan lingkungan tempat ia berkembang. Contohnya, Islam di Indonesia tumbuh dengan warna lokal yang khas akibat pertemuannya dengan tradisi dan kepercayaan sebelumnya seperti animisme dan Hindu-Buddha. Hal ini menjadikan corak pemikiran Islam di Nusantara berbeda dengan di kawasan Timur Tengah seperti Arab Saudi atau Mesir. Di sisi lain, negara-negara di Afrika Utara dan Barat cenderung mengikuti mazhab Maliki, sedangkan di kawasan Timur Tengah mazhab Hanafi dan Syafi'i lebih dominan. Fenomena ini menunjukkan bahwa perbedaan geografis dan budaya turut memengaruhi pembentukan keragaman mazhab di dunia Islam.

Oleh karna itu Gambaran ini dapat diibaratkan seperti sebuah lingkaran yang memiliki gradasi warna, di mana pusatnya mewakili ajaran Islam yang paling dekat dengan sumber aslinya, sementara lapisan-lapisan luar menunjukkan penyesuaian terhadap kondisi lokal yang berbeda. Semakin jauh dari pusat Islam, semakin beragam pula bentuk penerapan hukum dan pemikiran yang lahir akibat pengaruh lingkungan dan budaya setempat.

Dengan kata lain, perbedaan mazhab dalam Islam tidak seharusnya dipandang sebagai perpecahan, melainkan sebagai hasil dari perjalanan panjang sejarah dan adaptasi terhadap kondisi geografis yang beragam. Faktor historis mencerminkan dinamika intelektual, politik, dan sosial umat Islam pada masa awal, sedangkan faktor geografis menunjukkan kemampuan Islam untuk beradaptasi dengan berbagai budaya dan masyarakat di seluruh dunia. Pemahaman terhadap kedua faktor ini membantu kita melihat bahwa keragaman mazhab merupakan kekayaan intelektual yang memperkaya khazanah pemikiran Islam, serta menjadi bukti bahwa Islam adalah agama yang hidup, dinamis, dan mampu berdialog dengan perubahan zaman.

NUR LAILI MAHASISWA UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url