Ilustrasi jurnalis . Foto: Luis Molinero/Shutterstock
Kekerasan seksual masih menjadi ancaman serius di Indonesia, terutama bagi perempuan. Data Komnas Perempuan menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024 terdapat 330.097 kasus kekerasan berbasis gender, menandakan meningkatnya risiko yang dihadapi perempuan dalam kehidupan sehari-hari maupun di ranah digital.
Kelompok perempuan yang hadir di ruang publik seperti jurnalis, aktivis, dan figur publik tergolong paling rentan. Menurut Syamsul Tarigan, Gender Equality and Social Inclusion Analyst United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia, angka kekerasan terhadap jurnalis perempuan mencapai tingkat yang mengkhawatirkan.
"Sebanyak 85,7% jurnalis perempuan pernah mengalami kekerasan, dan 70,1% di antaranya menghadapi serangan di dunia online dan offline sekaligus," ujarnya.
Press Briefing: UNiTE to End Digital Violence Against All Women and Girls. Foto: kumparan/Naela Marcelina
Syamsul mengatakan bentuk kekerasan yang dialami mulai dari intimidasi, pelecehan seksual, ancaman, dan serangan verbal. Temuan tersebut berdasarkan laporan Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) pada tahun 2021.
Kemajuan Artificial Intelligence (AI) turut menciptakan peluang kekerasan baru berbasis teknologi. Salah satu yang paling mengkhawatirkan adalah deepfake, yaitu manipulasi citra atau video yang disintesis oleh AI hingga terlihat nyata.
Berdasarkan data UN Women, 99 persen korban deepfake pornografi adalah perempuan, menunjukkan bagaimana teknologi yang seharusnya mempermudah hidup justru digunakan untuk eksploitasi dan pelecehan.
Lima langkah dari UNDP untuk hadapi kekerasan berbasis teknologi
Ilustrasi Kekerasan Terhadap Perempuan. Foto: aslysun/Shuttterstock
Di tengah meningkatnya risiko tersebut, UNDP menilai perlunya langkah strategis untuk memperkuat perlindungan bagi perempuan di ruang digital. Syamsul Tarigan merumuskan lima langkah utama yang perlu dilakukan bersama oleh pemerintah, platform teknologi, organisasi masyarakat sipil, dan publik.
1. Mendorong kebijakan terkait AI
Langkah pertama adalah mendorong hadirnya regulasi atau undang-undang khusus yang mengatur teknologi AI secara tegas, termasuk penyalahgunaan seperti deepfake AI.
2. Melakukan integrasi terhadap Gender Equality and Social Inclusion)
Prinsip Gender Equality and Social Inclusion (GESI) perlu dimasukkan ke dalam program keamanan digital. "Fokusnya pada perempuan, anak muda, dan kelompok yang terpinggirkan," ujar Syamsul.
3. Mempromosikan kampanye digital
Misinformasi mudah menyebar cepat, sehingga perlu kampanye literasi digital untuk meningkatkan kesadaran publik dan mengurangi risiko penyebaran konten palsu.
4. Berkolaborasi dengan platform teknologi
Kolaborasi diperlukan untuk membangun kesadaran dan memperkuat perlindungan. "Kita bisa bekerja sama dengan platform teknologi untuk mengembangkan alat deteksi dan standar transparansi," kata Syamsul.
5. Mendukung kebijakan yang fokus terhadap korban
Sebagai langkah strategis, perlu dukungan terhadap mekanisme yang berpusat pada penyintas bagi korban kekerasan berbasis gender yang difasilitasi oleh AI.