Menkeu Purbaya menghadiri Media Briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengubah skema pembayaran kompensasi untuk BBM dan listrik melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi Atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Penetapan Harga Jual Eceran BBM dan Tarif Tenaga Listrik.
Beleid ini mengubah PMK nomor 159/PMK.02/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2021.
Dalam pasal 8 Ayat 8 (b) dan pasal 11 ayat 8 (b), diatur pembayaran kompensasi BBM dan listrik bisa dicairkan sebesar 70 persen setiap bulan berdasarkan hasil review penghitungan dana kompensasi bulanan. Sebelumnya, mekanisme pembayaran dilakukan tiga bulan sekali.
"Pembayaran dana kompensasi setiap bulan sebesar 70 persen akan didasarkan pada hasil reviu," begitu bunyi poin tersebut seperti yang dikutip kumparan, Rabu (19/11).
Dalam poin yang lain dijelaskan, Menteri Keuangan tetap dapat menyesuaikan besaran persentase sesuai kemampuan keuangan negara dan kebijakan pembayaran Dana Kompensasi BBM berdasarkan Badan Pemeriksa Keuangan atas Dana Kompensasi BBM tahun anggaran sebelumnya.
Kompensasi Listrik
Ilustrasi PLN. Foto: Dok: PLN
Sementara itu, pembayaran kompensasi listrik tertuang dalam Pasal 11. Pembayaran juga dilakukan setiap bulan berdasarkan hasil revisi, dengan ruang bagi Menteri Keuangan untuk menyesuaikan besaran persentase.
"Pembayaran Dana Kompensasi Listrik setiap bulan sebesar 70 persen dari hasil reviu perhitungan Dana Kompensasi Listrik bulanan," imbuh dia.
Dalam kesempatan sebelumnya, Purbaya memastikan bahwa dana kompensasi sudah tersedia di kas pemerintah dan surat pemberitahuan telah dikirimkan kepada Pertamina dan PLN.
"Tinggal mereka kirim suratnya ke kita, tinggal mereka kirim surat 'minta duit', nanti kita kirim dana kompensasinya," ujar Purbaya.
Hingga 3 Oktober 2025, Kemenkeu telah menggelontorkan Rp 192,2 triliun untuk kompensasi dan subsidi energi. Angka itu setara 49 persen dari total anggaran Rp 394,3 triliun dan telah diterima oleh sekitar 42,4 juta pelanggan.
Dari jumlah tersebut, Rp 123 triliun dialokasikan untuk subsidi energi yang dibayarkan rutin setiap bulan. Sementara itu, Rp 69,2 triliun digunakan untuk kompensasi energi.