Purbaya Bakal Pelajari Gugatan soal Pajak Pesangon Pensiun-PHK - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Purbaya Bakal Pelajari Gugatan soal Pajak Pesangon Pensiun-PHK
Nov 14th 2025, 19:00 by kumparanBISNIS

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan. Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan. Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa angkat suara mengenai gugatan karyawan terkait pengenaan pajak pesangon pensiun dan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sejumlah pekerja telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi permohonan tersebut ditolak. Purbaya menyatakan akan mempelajari keluhan serta gugatan tersebut lebih lanjut.

"(Mengenai pengenaan pajak pesangon pensiun dan PHK) nanti akan kita pelajari," kata Purbaya dalam Media Briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (14/11).

Sebelumnya, sejumlah karyawan bank swasta mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus pajak atas uang pensiun, pesangon, tabungan hari tua (THT), dan jaminan hari tua (JHT). Akan tetapi, gugatan tersebut kandas karena dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK.

Dikutip dari laman resmi MK, Jumat (14/11), MK memutus permohonan pengujian materiil Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dalam Perkara Nomor Nomor 186/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima. Mahkamah menilai permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur.

"Karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur atau obscuur, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan para Pemohon lebih lanjut," ujar Ketua MK Suhartoyo.

Suhartoyo menjelaskan, setelah mencermati rumusan Pasal 4 ayat (1) huruf a dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021, ternyata tidak terdapat frasa tunjangan dan uang pensiun sebagaimana dimaksud para Pemohon, melainkan kata tunjangan dan frasa uang pensiun, yang masing-masing terpisah dan tidak dalam satu kesatuan frasa.

Para Pemohon perkara ini berjumlah sembilan orang yang kemudian bertambah menjadi 12 orang. Mereka terdiri dari para pekerja bank swasta di bank yang berbeda serta satu orang ketua umum serikat karyawan pada bank bersangkutan. Menurut para Pemohon, ketentuan tersebut menimbulkan implikasi pesangon dan pensiun yang pada hakikatnya merupakan hak normatif pekerja setelah puluhan tahun bekerja diperlakukan setara dengan tambahan penghasilan baru yang lahir dari aktivitas ekonomi.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url