Saat ini sudah semakin banyak kuliner khas daerah yang dilindungi. Kali ini ada kue lapis Tidore, kudapan manis khas Maluku Utara (Malut) yang resmi tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK).
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum), kue lapis Tidore masuk sebagai KIK kategori indikasi asal yang telah tercatat dan dilindungi negara.
Menurut Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, kue berbentuk bulat dan bertekstur lembut dan empuk ini biasanya disajikan di berbagai momen penting, seperti Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, pernikahan, sunatan, dan acara besar lainnya.
"Kue ini bahkan menjadi salah satu kue utama yang selalu dihidangkan untuk tamu di Kedaton Kesultanan Tidore," kata Budi dikutip dari Antara, Selasa (25/11).
Dibandingkan kue lapis pada umumnya, kue lapis Tidore punya keistimewaan tersendiri. Kue ini dibuat dengan teknik gelatinisasi melalui suhu panas api sedang pada saat pembakaran, sehingga menghasilkan perubahan pada pati selama proses memasak, menghasilkan tekstur lembut serta rasa gurih yang khas.
Kue ini juga menjadi produk jualan yang sering dipesan lintas daerah sehingga membantu ekonomi masyarakat khususnya rakyat kecil dan pelaku usaha mikro.
Budi menambahkan, Maluku Utara memiliki banyak indikasi asal dan jenis kekayaan intelektual komunal yang perlu dilindungi. Tanpa pelindungan hukum yang memadai, indikasi asal berisiko dieksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Indikasi asal adalah tanda yang digunakan pada suatu barang atau jasa untuk menunjukkan daerah asalnya, yang tidak harus secara langsung terkait dengan faktor alam.
"Untuk itu dibutuhkan sinergi seluruh pihak baik pemerintah daerah dan komunitas masyarakat untuk mengidentifikasi dan mencatatkan indikasi asal dan jenis kekayaan intelektual komunal lainnya ke DJKI Kementerian Hukum," ujarnya.