Cuplikan adegan dari film "Pangku". Foto: Instagram @filmpangku
Bagi sebagian orang, terutama mereka yang hidup di sekitar jalur Pantura, istilah "kopi pangku" atau "kopi pangkon" jadi hal umum yang biasa didengar dalam keseharian. Namun, bagi sebagian yang lain istilah ini mungkin terdengar asing sampai Reza Rahadian mengenalkannya melalui film "Pangku" (2025) yang ia sutradarai.
Cuplikan adegan dari film "Pangku", dalam gambar terdapat Sartika yang diperankan oleh Claresta Taufan dan Maya yang diperankan oleh Christine Hakim. Foto: Instagram @filmpangku
Film "Pangku" mengisahkan kehidupan seorang perempuan muda bernama Sartika (Claresta Taufan), yang terhimpit kebutuhan ekonomi lalu bekerja di sebuah warung kopi pangku yang dimiliki oleh Maya (Christine Hakim) di pesisir Jawa. Konflik cerita mulai menguat ketika Sartika terjebak dilema antara rutinitas pekerjaan yang di luar keinginannya, tekanan ekonomi untuk bertahan hidup, sampai rasa bersalah yang mencekik sebagai seorang ibu.
Konflik yang dialami Sartika dan perempuan lain di film tersebut menggambarkan situasi yang masih dapat ditemui hari ini. Jika melakukan perjalanan melalui jalur Pantura menuju kota seperti Cirebon, Tegal, atau Semarang, warung kopi pangku dapat ditemukan di sejumlah titik. Ya, sesuai namanya, warung kopi pangku merupakan warung tenda di pinggir jalan yang menawarkan kopi beserta perempuan pendamping. Ini adalah wajah lain dari praktik prostitusi.
Secara lokal, model warung kopi pangku kerap dikaitkan dengan tradisi minum tuak di Gresik. Dalam penelitian Lika-Liku Kehidupan Perempuan Pekerja Warung Kopi Pangkon (Ningrum, 2016), kebiasaan berkumpul untuk menikmati minuman menciptakan ruang sosial yang kemudian berkembang menjadi warung kopi pangku karena interaksi yang panjang antara pengunjung dan perempuan pendamping.
Ningrum juga mencatat bahwa fenomena ini bertemu dengan perkembangan budaya konsumsi modern. Ia mengacu pada teori Jean P. Baudrillard yang menyatakan bahwa masyarakat konsumsi membeli barang berdasarkan citra, bukan fungsi. Model warung pangku mengikuti pola tersebut dengan tampilan warung yang dibiarkan sederhana dan pelayan perempuan ditampilkan secara tertentu untuk menciptakan citra yang diinginkan.
Fenomena warung kopi pangku ini kerap muncul dalam diskusi publik sebagai isu moral. Namun, konteks sejarahnya menunjukkan keterkaitan dengan faktor ekonomi, relasi kuasa, dan dinamika urban sejak masa kolonial.
Menelusuri jejak panjang perdagangan seks di Nusantara
Dalam konteks sejarah yang lebih luas, warung kopi pangku merupakan bagian dari dinamika perdagangan seks yang telah berlangsung berabad-abad di Indonesia. Barbara Watson Andaya dalam riset Historical Perspectives on Prostitution in Early Modern Southeast Asia (2001) mencatat bahwa praktik seks berbayar di Asia Tenggara berkaitan dengan budaya pergundikan di istana, ketimpangan ekonomi desa dan kota, serta meningkatnya kemiskinan.
Barbara juga menyebut bahwa sejumlah istilah terkait pelacuran dalam bahasa Indonesia maupun Jawa kemungkinan dipengaruhi konsep luar. Kata sundal misalnya, dalam kajian linguistik diperkirakan berasal dari kata Sanskerta candala, meskipun etimologi ini tidak tunggal karena tiap daerah memiliki variasi penggunaan.
Di kota besar seperti Batavia, Makassar, dan Melaka, perdagangan seks berkembang seiring masuknya pedagang Tionghoa dan Eropa tanpa keluarga. Pada 1730-an, laki-laki Tionghoa dilaporkan mencapai sekitar 20 persen penduduk Batavia dan berjumlah dua kali lipat perempuan menurut arsip VOC. Ketimpangan ini melahirkan praktik "istri sementara", pergundikan, dan pembelian budak perempuan untuk pekerjaan domestik dan seksual. Barbara menulis bahwa para budak ini sering dijual kembali dan sebagian dipaksa menjadi pelacur.
Arsip VOC juga menyebut bahwa rumah tinggal di pos-pos Belanda kerap berubah menjadi rumah bordil. Di kota pelabuhan, prostitusi jalanan tumbuh seiring meningkatnya jumlah tentara. Pada 1622, Gubernur Jenderal Coen menerapkan hukuman berat untuk menekan aktivitas seksual, tetapi upaya tersebut tidak berhasil.
Pada 1852, pemerintah kolonial mengeluarkan regulasi setelah meningkatnya kasus sifilis di kalangan tentara. Hartanto dan Hudiyanto dalam penelitian Prostitusi di Semarang Pasca 1852 mencatat bahwa Surat Keputusan Gubernur Jenderal 15 Juli 1852 mengalokasikan 20.000 florin untuk penanggulangan penyakit kelamin dan membentuk laporan mingguan Wekelijksch Rapport der publieke Vrouwen te Semarang mengenai Wanita Publik atau openbare vrouwen.
Regulasi tersebut menunjukkan bahwa prostitusi adalah fenomena yang terus ada, bergeser bentuknya, tetapi tidak pernah benar-benar hilang. Dari sistem feodal Jawa sampai masa Hindia Belanda, praktik seksual berbayar menjadi bagian dari mekanisme bertahan hidup dalam kondisi ekonomi yang sulit.
Latar sosial ekonomi perempuan pelayan warung pangku
Di balik keberadaan warung kopi pangku, terdapat kondisi sosial ekonomi yang memengaruhi perempuan yang bekerja di dalamnya. Banyak dari mereka berasal dari latar pendidikan rendah, minim keterampilan, dan menghadapi tekanan ekonomi.
Penelitian Eko Setiawan berjudul Menyingkap Fenomena Konstruksi Sosial Warung Pangku di Gresik, yang diterbitkan dalam jurnal Habitus: Jurnal Pendidikan Sosiologi dan Antropologi, menyebut bahwa kebutuhan ekonomi, mulai dari kebutuhan pokok hingga biaya rias dan pakaian, mendorong perempuan bekerja di warung kopi pangku.
Eko mencatat bahwa perempuan yang diwawancarainya tidak memiliki alternatif pekerjaan lain meskipun merasa tidak nyaman berhadapan dengan pelanggan laki-laki. Kondisi rumah tangga yang rentan perceraian juga mendorong sejumlah perempuan merantau dan memilih pekerjaan yang dianggap lebih mudah dijalani. Banyak di antara mereka mengabaikan stigma sosial meski merasakan dampaknya dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut penelitian Ningrum (2016), warung kopi pangku juga terkait dengan proses komodifikasi tubuh yang dibahas dalam teori Theodor W. Adorno. Dalam masyarakat komoditas, produksi barang diarahkan untuk keuntungan dan tubuh perempuan ikut terseret dalam standarisasi industri, terutama ketika media membuka ruang bagi citra tubuh untuk dipamerkan dan dijual.
Fenomena kopi pangku pada akhirnya menunjukkan bagaimana praktik yang tampak sederhana di warung-warung pinggir jalan ini terhubung dengan persoalan yang lebih luas. Di tengah perubahan sosial dan berkembangnya wacana mengenai perlindungan pekerja perempuan, keberadaan warung kopi pangku menjadi penanda bahwa sebagian dinamika tersebut belum banyak bergeser sejak masa kolonial.
Bagaimana praktik ini akan diperlakukan ke depannya bergantung pada kebijakan daerah, kondisi ekonomi lokal, serta cara masyarakat memaknai ruang yang ditempati para pekerjanya.