Foto kolase aktris, Erika Carlina (kanan) dan DJ Panda. Foto: Instagram/@djpanda_official dan Instagram/@eri.carl
Kuasa hukum Erika Carlina, Mohamad Faisal, mengungkapkan keinginan kliennya terkait laporan dugaan pengancaman yang menjerat DJ Panda.
Kata Faisal, Erika Carlina masih menantikan ketulusan DJ Panda selaku terlapor dalam perkara itu. Erika, lanjut Faisal, ingin melihat DJ Panda mengakui kesalahannya dan meminta maaf dengan tulus.
"Kalau Mbak Erika sendiri sih, intinya yang bersangkutan dengan tulus mengakui perbuatannya, atas kekhilafannya mengakui bukan dengan dalam hal menyanggah," ujar Faisal di Polda Metro Jaya, belum lama ini.
Giovanni Saputra atau DJ Panda (baju putih) saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/10/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Faisal menilai, langkah restorative justice yang berjalan merupakan salah satu upaya agar perkara tersebut berakhir dengan perdamaian antar kedua belah pihak.
Jika DJ Panda bisa menunjukkan ketulusannya dalam mengakui dan meminta maaf atas perbuatannya. Bukan tidak mungkin upaya damai bisa terealisasi.
"RJ itu secara prinsip, mengampuni perbuatan demi hukum karena atas ada kebijaksanaan melalui perdamaian, bukan lebih kepada menyanggah materi-materi perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan," ujar Faisal.
"Artinya, kalau yang bersangkutan dalam hal ini DJ P berkenan secara sukarela, ketulusan hatinya untuk meminta maaf secara terbuka atau memulihkan hak-hak dari pihak klien kami, mungkin saja itu dapat diindahkan terkait dengan RJ," tambahnya.
Dari hasil mediasi yang berjalan, Faisal menilai sudah ada itikad baik yang ditunjukkan DJ Panda. Faisal juga melihat sudah ada bentuk penyelesaian yang cukup ideal.
"Tinggal penyelarasan persepsi saja dari pihak terlapor kepada korban. Kalau potensi kemungkinan damai, insyaallah ya, tapi nanti dikonfirmasi lagi kepada korban, apakah beliau berkenan untuk damai atau tidak," tandasnya.
Erika Carlina membuat laporan terhadap Giovanni Saputra alias DJ Panda. Ia dilaporkan terkait dugaan pengancaman melalui media elektronik. Laporan itu dibuat Erika pada tanggal 19 Juli lalu.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA itu juga menyebutkan bahwa DJ Panda menyebut Erika sebagai psikopat.
Dalam laporan itu, DJ panda disangkakan dengan Perbuatan Yang Tidak Menyenangkan UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.