Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh
Lampung Geh, Bandar Lampung – Sebanyak 1.082 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung resmi dilantik pada Rabu (1/10).
Namun, sejumlah pegawai mengaku kecewa setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, lantaran masa kerja yang tercantum hanya berlaku satu tahun.
Dalam SK yang dibagikan usai pelantikan, masa kerja PPPK Tahap II terhitung mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026. Pada salah satu poin SK tertulis:
"Terhitung mulai tanggal 01 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 30 September 2026 diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan kepada yang bersangkutan diberikan gaji sebesar yang tercantum dan penghasilan lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Selain itu, pada poin kedua SK juga disebutkan:
"Dalam hal terdapat perpanjangan Perjanjian Kerja, Keputusan Pengangkatan PPPK ini masih berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perpanjangan Perjanjian Kerja."
Perbedaan durasi kontrak kerja ini menimbulkan kekecewaan di kalangan PPPK. Salah seorang pegawai berinisial OT mengungkapkan, dirinya bersama rekan-rekan lain merasa dirugikan karena kontrak mereka berbeda dengan PPPK Tahap I yang mendapat masa kerja lima tahun.
"Kita merasa dirugikan dengan perbedaan antara masa kerja tahap 1 dan 2. Kami tahap 2 hanya mendapatkan masa kerja 1 tahun, sedangkan tahap 1 mendapatkan 5 tahun," ujar OT saat dikonfirmasi Lampung Geh, Kamis (2/9).
Ia menambahkan, keputusan tersebut membuat para pegawai khawatir akan nasib mereka setelah masa kontrak selesai.
"Kami sangat kaget saat pembagian surat perjanjian kerja, hanya satu tahun terhitung mulai 1 Oktober 2025 sampai 30 September 2026. Padahal, tahap 1 dan 2 sama-sama melewati proses seleksi yang sama. Kami khawatir jika setelah perjanjian kerja berakhir tidak ada tindak lanjut dari pihak dinas," ungkapnya.
OT juga menilai adanya perlakuan berbeda antara PPPK Tahap I dan II merupakan bentuk diskriminasi. Menurutnya, alasan evaluasi tidak semestinya dijadikan dasar untuk mempersingkat kontrak kerja.
"Kalau memang alasannya evaluasi, seharusnya walaupun kontrak 5 tahun tetap bisa dievaluasi setiap tahun. Jadi tidak perlu ada pembedaan masa kerja seperti ini," katanya.
Hingga kini, Pemerintah Provinsi Lampung belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan perbedaan masa kerja antara PPPK Tahap I dan II. (Cha)