Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2025). Foto: Zamachsyari/kumparan
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merombak ketentuan pembayaran kompensasi Public Service Obligation (PSO) kepada perusahaan BUMN.
Menurutnya, PSO yang ditugaskan kepada perusahaan pelat merah tidak seharusnya justru mengganggu kinerja perusahaan-perusahaan tersebut.
Saat ini, pembayaran kompensasi PSO dilakukan setiap tiga bulan sekali. Purbaya menilai mekanisme itu terlalu lama, sehingga ke depan ia memastikan pembayaran akan dilakukan setiap bulan. Hal ini ia sampaikan setelah mendapat kritik dari Komisi XI DPR RI.
"Kita akan review proses yang 3 bulan tadi, kelamaan menurut saya juga. Memang saya setuju dengan kritik dari parlemen, prosesnya kok lambat banget, itu mengganggu arus kas perusahaan-perusahaan BUMN," ujar Purbaya dalam Rapat dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/9).
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa jika pembayaran kompensasi PSO sudah dipercepat menjadi setiap bulan, maka tidak ada alasan bagi perusahaan BUMN untuk terus merugi.
"Saya janji ke mereka tadi kan satu bulan, akan sudah ada peraturan baru atau kebijakan baru sehingga pembayarannya akan tepat waktu. Tapi nanti kalau sudah keluar tepat waktu, saya harapkan BUMN-nya jangan rugi terus," tegasnya.
Purbaya juga menegaskan akan memindahkan pejabat terkait jika percepatan pembayaran kompensasi PSO kepada BUMN tidak bisa dijalankan. "Nanti kalau nggak, dia (pejabat terkait) saya pindahin," ujarnya.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya didesak oleh Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun yang menerima pengaduan dari perusahaan BUMN terkait belum dijalankannya pembayaran kompensasi PSO 2024.
Purbaya memastikan telah membayar kompensasi PSO 2024 kepada BUMN, meski mengakui kompensasi untuk Kuartal I dan Kuartal II 2024 belum dibayarkan oleh Kemenkeu dan baru akan dilunasi pada Oktober tahun ini.