Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers terkait pencairan dana pemerintah di Jakarta, Jumat (12/9/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berpendapat penerapan kembali program pengampunan pajak atautax amnestybukanlah langkah yang tepat. Menurutnya, kebijakan tersebut justru berisiko membuat pelaku usaha terbiasa menghindari kewajiban pajak.
Sebelumnya, Pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah sepakat memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
"Kalau amnesty berkali-kali, gimana jadinya? Ributan amnesty itu memberikan sinyal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan-ke depan ada amnesty lagi," kata Purbaya dalam sesi diskusi bersama wartawan di Kantor Kemenkeu, dikutip Sabtu (20/9).
Purbaya menekankan bahwa sejauh ini pemerintah sudah dua kali melaksanakan tax amnesty, dan jika dilanjutkan kembali, dampaknya dikhawatirkan tidak baik.
Kita mengeluarkan tax amnesty sudah berapa? Dua, nanti tiga, empat, lima, enam, tujuh, delapan. Yaudah semuanya message-nya adalah kibulinaja pajaknya. Nanti kita tunggu di tax amnesty, pemutihannya di situ. Itu yang enggak boleh," ujarnya
Untuk saat ini, ia menegaskan bahwa fokus utamanya bukan pada kelanjutan tax amnesty, melainkan pada pengoptimalan program yang sudah berjalan agar penerimaan negara tetap bisa meningkat.
Adapun bendahara negara itu menambahkan bahwa posisinya terkait hal tersebut adalah dengan mengoptimalkan seluruh peraturan yang ada. Purbaya menilai, upaya meminimalkan penggelapan pajak seharusnya sudah cukup, sementara langkah yang lebih penting adalah mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Kita majukan ekonomi supaya dengan tax ratio yang konstan misalnya, tax saya tumbuh, saya dapatnya lebih banyak. Kita fokuskan di situ dulu," kata Purbaya.