Polda Bali Pulangkan 155 Demonstran, 3 Ditahan karena Curi Gas Air Mata - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polda Bali Pulangkan 155 Demonstran, 3 Ditahan karena Curi Gas Air Mata
Sep 1st 2025, 12:40 by kumparanNEWS

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy. Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Polisi mengamankan sebanyak 158 demonstran yang berunjuk rasa di Kantor DPRD Bali, pada Sabtu (30/8) lalu. Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengatakan sebanyak 155 di antaranya telah dipulangkan ke rumah masing-masing mulai Minggu (31/8).

"Sampai hari terakhir kemarin ada sekitar 158 orang yang kita amankan lalu diperiksa untuk diketahui perannya masing-masing. Dari hasil pemeriksaan sebagian besar kita pulangkan karena tidak begitu signifikan perannya dalam kegiatan demo," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (1/9).

Sedangkan, sebanyak 3 orang sisanya masih ditahan dan diperiksa oleh penyidik karena mereka diduga mencuri gas air mata dan membawa bom molotov saat berunjuk rasa. Polisi akan menggelar perkara untuk menentukan demonstran ditetapkan sebagai tersangka atau perbuatannya tidak memenuhi unsur pidana sehingga dipulangkan ke rumahnya.

Adapun demonstran diduga mencuri gas air mata milik polisi adalah ATP (laki-laki, 20 tahun). Dua demonstran yang membawa bom molotov adalah IMF dan IMR. Keduanya laki-laki berusia 18 tahun.

"Ada 3 orang yang kita amankan sementara masih pendalaman. 2 orang membawa bom molotov dan 1 orang mencuri gas air mata Polri di Renon," katanya.

Ariasandy mengatakan, sebagian besar demonstran yang diamankan adalah pelajar tingkat SMA. Mereka mengaku ikut demonstrasi karena diajak dan ikut-ikutan, ada juga yang mengaku dibayar Rp 50 ribu. Polisi memulangkan para demonstran setelah dibina dan dijemput oleh orang tua mereka.

"Tentunya pembinaan melalui orang tua ya karena kemarin orang tuanya kita panggil juga," katanya.

Belum Ada Demo Lanjutan di Bali

Siswa SMA yang ikut demo di Polda Bali, Senin (1/9/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Siswa SMA yang ikut demo di Polda Bali, Senin (1/9/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Ariasandy mengaku sampai saat ini situasi keamanan di Bali telah kondusif. Polisi belum menerima informasi adanya demo lanjutan di Bali. Namun, anggota TNI dan Polri tetap berjaga di Kantor DPRD, Mako Brimob dan asrama kepolisian mengantisipasi demo.

"Sampai sekarang masih landai, belum ada informasi adanya unjuk rasa. Tapi kita tetap pantau dan standby untuk mengantisipasi apabila ada demo dadakan. Yang jadi pantauan kita kan Mako Polri, kantor DPRD itu menjadi objek yang terus kita pantau karena salah satu objek sasaran demonstrasi," sambungnya.

Adapun tuntutan Aliansi Bali Tidak Diam saat Demonstrasi di Polda Bali adalah

1. Bubarkan DPR RI;

2. Menuntut Reformasi Total Polri dan bentuk Badan Independen Pengawas Polri;

3. Makzulkan Prabowo-Gibran;

4. Pemberhentian anggaran tunjangan dan redistribusi kekayaan Polri dan DPR kepada rakyat yang membutuhkan;

5. Perhatikan kesejahteraan rakyat;

6. Atensi penyalahgunaan pajak;

7. Adili para polisi pembunuh dan penabrak, serta yang melakukan kekerasan terhadap massa aksi yang mengakibatkan kematian. Pecat dari institusi, hukum seberat-beratnya serta menuntut transparansi terhadap proses hukum yang ada;

8. Polri harus bertanggung jawab atas kematian dan terlukanya para korban secara penuh yang merupakan massa aksi;

9. Pecat pimpinan Polri yang gagal dalam menjalankan tugas dalam mengamankan massa aksi;

10. Bebaskan dan hentikan kriminalisasi terhadap para tahanan politik termasuk para demonstran, petani, buruh, kelompok rentan, dan pejuang adat;

11. Segera sahkan RUU Perampasan Aset

12. Kembalikan 6 kendaraan beserta surat kendaraan milik IWS dan adili 10 personel Polres Klungkung seadil-adilnya;

13. Tuntaskan dan adili para pelaku kasus pelanggaran HAM berat;

14. Kembalikan independensi KPK;

15. Cabut UU Cipta Kerja, UU TNI;

Pengamanan polisi saat demo di Polda Bali, Sabtu (30/8/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Pengamanan polisi saat demo di Polda Bali, Sabtu (30/8/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

16. Tolak pengesahan RKUHAP;

17. Cabut Peraturan Bupati Badung Nomor 11 Tahun 2025 tentang NJOP PBB P2;

18. Hapus kebijakan kenaikan pajak yang tidak masuk akal;

19. Perkuat fungsi dan wewenang Kompolnas sesuai UU Kepolisian;

20. Hentikan perampasan lahan dan penggusuran ruang hidup;

21. Hapus praktik outsourcing dan upah murah;

22. Bentuk satgas PHK untuk awasi PHK yang tidak sesuai aturan;

23. Pangkas beban pajak buruh dengan menaikkan PTKP dan menghapus pajak-pajak seperti pajak pesangon, THR, JHT, dan penghasilan tidak kena pajak;

24. Hapus diskriminasi pajak pekerja perempuan menikah;

25. Terapkan sistem pengupahan yang adil bagi pekerja sawit;

26. Tegakkan aturan K3 untuk pekerja tambang;

27. Sahkan aturan Internasional tentang perlindungan pekerja dari kekerasan dan pelecehan di dunia kerja sesuai Konvensi ILO;

28. Sahkan 3 RUU, di antaranya RUU Ketenagakerjaan baru yang menggantikan aturan-aturan di Omnibus Law, RUU PPRT untuk memperjelas status dan melindungi PRT ,dan RUU Pemilu untuk sistem pemilu tahun 2029 yang lebih baik;

29. Hentikan komersialisasi, privatisasi, dan liberalisasi pendidikan;

30. Hapus pasal karet yakni pasal 27 ayat (3) dalam UU ITE;

31. Tolak RUU Polri;

32. Hentikan proyek-proyek pembangunan yang tidak partisipatif dan merugikan masyarakat;

33. Bentuk sistem manajemen sampah di Bali yang kondusif.

— — —

PESAN REDAKSI:

Demonstrasi merupakan hak warga negara dalam berdemokrasi. Untuk kepentingan bersama, sebaiknya demonstrasi dilakukan secara damai tanpa aksi penjarahan dan perusakan fasilitas publik.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url