Kala 2 Eks Istri & 2 Eks Pacar ANS Kosasih Bersaksi soal Hadiah-Uang Misterius - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kala 2 Eks Istri & 2 Eks Pacar ANS Kosasih Bersaksi soal Hadiah-Uang Misterius
Aug 26th 2025, 04:00 by kumparanNEWS

Mantan istri eks Dirut PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih, Rina Lauwy Kosasih, menjadi saksi kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2025).  Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Mantan istri eks Dirut PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih, Rina Lauwy Kosasih, menjadi saksi kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8). Agenda persidangan yakni pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kasus itu, duduk sebagai terdakwa adalah eks Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

Dalam persidangan tersebut, jaksa KPK menghadirkan sebanyak 21 orang sebagai saksi. Dari jumlah itu, ada dua orang mantan istri dan dua orang mantan pacar dari Kosasih.

Dua orang mantan istri Kosasih yakni Rina Lauwy dan Yulianti Malingkas. Sementara itu, dua orang mantan pacar Kosasih adalah Raden Roro Dina Wulandari dan Theresia Meila Yunita.

Seperti apa keterangan masing-masing dari mereka?

Yulianti Malingkas

Mantan istri pertama eks Dirut PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih, Yulianti Malingkas, menjadi saksi kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Mantan istri pertama eks Dirut PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih, Yulianti Malingkas, menjadi saksi kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Tak banyak keterangan yang didalami terhadap Yulianti. Sebelum persidangan dimulai, ia menyebut sebagai mantan istri pertama dari Kosasih. Kendati demikian, Yulianti tetap bersedia memberikan keterangannya dan disumpah oleh Majelis Hakim.

"Saksi berikutnya Yulianti Malingkas?" tanya Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat memeriksa identitas saksi, Senin (25/8)

"Iya," jawab Yulianti.

"Dengan Pak Antonius kenal?" tanya Hakim Purwanto.

"Kenal," ujar Yulianti.

"Ada hubungan keluarga atau pekerjaan?" tanya Hakim Purwanto.

"Saya mantan istri pertama," timpal Yulianti.

Hakim Purwanto kemudian mendalami terkait sumber penghasilan Kosasih selain pendapatan dari PT Taspen (Persero) yang diketahui oleh Yulianti.

Akan tetapi, Yulianti menekankan bahwa dirinya menjalin kehidupan rumah tangga sebelum Kosasih bekerja di PT Taspen (Persero).

"Zaman saya enggak di Taspen dong, Pak," tutur Yulianti.

"Pada saat itu bukan di Taspen ya?" tanya Hakim Purwanto.

"Zaman saya masih yang susah-susah, Pak," kata Yulianti.

Dalam kesempatan itu, Kosasih pun menyampaikan permohonan maaf kepada mantan istri pertamanya tersebut.

"Saya juga mohon maaf bahwa selama saya menikahi Saudara, saya bukan suami yang teladan," kata Kosasih kepada Yulianti.

"Dimaafkan," timpal Yulianti.

Rina Lauwy

Mantan istri eks Dirut PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih, Rina Lauwy Kosasih, menjadi saksi kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2025).  Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Mantan istri eks Dirut PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih, Rina Lauwy Kosasih, menjadi saksi kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Rina Lauwy merupakan mantan istri kedua dari Kosasih. Mereka menjalin hubungan rumah tangga sejak 2013 dan resmi berpisah pada 2023. Dalam kesaksiannya, Rina mengungkapkan pembicaraan rumah tangganya menjelang keduanya diputus bercerai oleh pengadilan.

Dalam pembicaraan itu, terungkap pesan dari Kosasih agar jika ada uang yang diterima untuk dimasukkan ke dalam rekening Rina alih-alih ke rekening pribadinya.

"Apakah beliau [Kosasih] pernah meminta kepada Ibu, ini tidak bermaksud mengulang, kira-kira bahasanya seperti ini, 'nanti tolong ada uang masuk tapi masukkan ke rekeningmu, ya. Kalau ke rekening saya, nanti saya masuk penjara'. Ada enggak bahasa seperti itu?" tanya jaksa KPK dalam persidangan.

"Ada," jawab Rina.

"Kapan itu, Bu?" tanya jaksa.

"Kalau tidak salah bulan September seingat saya 2020," ungkap Rina.

Rina mengaku sempat menanyakan maksud pesan yang disampaikan Kosasih tersebut. Namun, kata dia, Kosasih justru tidak memberikan jawaban.

"Ibu enggak tanya, 'maksud omonganmu apa?'" tanya jaksa.

"Saya ada tanya," jawab Rina.

"Apa jawabannya?" cecar jaksa.

"Ya tidak ada jawaban, tidak memberi keterangan," jawab Rina.

Dalam kesempatan itu, Rina mengaku menerima uang bulanan sekitar Rp 30 juta dari Kosasih. Meski, lanjut dia, terkadang jumlahnya juga bervariasi.

"Selama Ibu menikah dengan yang bersangkutan, bagaimana beliau membiayai kehidupan dan kalau misalnya ada keturunannya bagaimana caranya?" tanya jaksa KPK.

"Saya ada dikirim setiap bulan seperti uang jatah bulanan sebanyak Rp 30 juta kalau tidak salah waktu itu," jawab Rina.

"Sejak 2013, Bu, ya?" tanya jaksa.

"Bervariasi, ya, karena tempat bekerjanya kan berganti," timpal Rina.

"Itu yang kemudian berlangsung sejak 2013 sampai dengan terakhir Ibu berpisah?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Rina.

Rina juga mengungkapkan, Kosasih pernah menyampaikan kepadanya bahwa akan menerima sejumlah uang dalam mata uang asing secara tunai.

Saat itu, Rina mengaku diminta untuk menerima uang tersebut. Namun, tidak dijelaskan ihwal dari siapa uang tersebut diperoleh.

"Jadi, waktu itu memang saya diminta oleh Pak Kosasih untuk menyimpan sejumlah uang, saya tidak tahu buat apa dan dari mana. Cuma saya bertanya, tapi memang tidak disampaikan informasi apapun mengenai uang tersebut," ucap Rina.

"Dan memang saya disuruh tanda tangan ada surat kesepakatan, tetapi saya tidak menandatangani itu dan saya tidak menerima uangnya, karena saya tidak yakin uang itu datang dari mana dan untuk siapa, dan buat apa, dan saya tidak mau menandatanganinya dan menerimanya, Pak," jelas dia.

Rina pun menyebut bahwa Kosasih tidak pernah berterus terang terkait asal-usul uang yang diperolehnya. Bahkan, kata dia, saat ditanyakan, jawaban dari Kosasih selalu tidak jelas.

"Karena dia tidak mau terus terang, dan menurut pemahaman saya untuk uang sebanyak itu tidak bisa didapatkan dari hasil pekerjaan," ujar Rina.

"Mohon izin kami bertanya, sejak 2013, apakah beliau dari sisi cash flow secara terbuka menyampaikan berasal dari mana uang tersebut?" tanya jaksa.

"Tidak pernah, Pak," jawab Rina.

"2013, Bu, ya?" tanya jaksa.

"Tidak pernah," timpal Rina.

"Sampai Ibu inkrah (cerai)?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Rina.

Hakim Purwanto pun turut menanyakan terkait pengetahuan Rina ihwal sumber penghasilan Kosasih selain pendapatan dari PT Taspen (Persero).

"Bu Rina mungkin [tahu]? Ada tidak kegiatan atau bisnis lain dari terdakwa ini?" tanya Hakim Purwanto.

"Setahu saya tidak ada, tapi di luar itu saya tidak tahu," timpal Rina.

Raden Roro Dina Wulandari

Mantan pacar eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Raden Roro Dina Wulandari, saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Mantan pacar eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Raden Roro Dina Wulandari, saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Raden Roro Dina Wulandari merupakan mantan pacar Antonius Kosasih yang menjalin hubungan sejak 2022-2023. Dalam persidangan, terungkap ternyata Kosasih pernah menghadiahkan satu unit mobil HRV berwarna hitam seharga kurang lebih Rp 500 juta untuk perempuan berusia 41 tahun tersebut.

Mobil itu diberikan Kosasih sebagai hadiah ulang tahun Dina pada 2023 lalu.

"Apakah Saudara pernah menerima satu unit mobil dari Pak Kosasih?" tanya jaksa KPK.

"Iya," jawab Dina.

"Oke, jenisnya apa?" tanya jaksa.

"H-RV," ungkap Dina.

"Warnanya masih ingat?" tanya jaksa.

"Hitam," timpal Dina.

"Kapan itu diberikan?" cecar jaksa.

"Seingat saya 2023, sih, Pak," jawab Dina.

"Atas hal apa Ibu diberikan?" tanya jaksa.

"Itu hadiah ulang tahun saya," jawab Dina.

Namun, Dina mengaku tidak mengetahui latar belakang Kosasih memberikannya mobil. Ia hanya menyebut mobil tersebut sebagai hadiah ulang tahun.

"Ibu enggak nanya kenapa saya diberi mobil?" tanya jaksa.

"Memang diberikan buat saya hadiah ultah," jawab Dina.

"Apakah terdapat sebab musabab sehingga Saudara memberikan?" tanya jaksa.

"Pada saat itu kami menjalin hubungan pacaran," ungkap Dina.

Selama setahun menjalin hubungan pacaran, Dina menyebut Kosasih tidak pernah menyampaikan kepadanya secara jelas ihwal pendapatan sebagai direksi di PT Taspen (Persero). Dina pun mengaku tidak pernah bertanya terkait hal tersebut.

Meski demikian, Dina menyatakan tidak pernah menerima pemberian lain berupa uang dari Kosasih selama menjalin hubungan pacaran.

"Selain mobil, apakah terdapat uang yang Saudara terima yang kemudian digunakan untuk membiayai hidup Saudara?" tanya jaksa.

"Tidak, Pak," jawab Dina.

"Berarti yang dikasih cuma?" tanya jaksa mengkonfirmasi.

"Mobil aja," jawab Dina.

Saat ini, kata Dina, mobil tersebut telah disita oleh penyidik KPK sebagai salah satu barang bukti dalam kasus investasi fiktif tersebut.

"Nah sekarang nasib mobil itu macam mana Bu?" tanya jaksa.

"Mobilnya disita sama penyidik KPK," jawab Dina.

"Yang disita mobil dan BPKB-nya?" tanya jaksa.

"Iya, betul," timpal Dina.

"Berarti mobilnya udah lunas, ya?" tanya jaksa.

"Sudah," jawab Dina.

Kendati begitu, Dina juga mengaku tidak mengetahui tata cara pembelian mobil tersebut hingga lunas. Ia menyebut, mobil tersebut juga datang tanpa pemberitahuan kepadanya.

"Pada saat Ibu menerima dihubungi terlebih dahulu dong?" tanya jaksa.

"Tidak sih, Pak, langsung datang. Kan surprised gitu," jawab Dina.

"Ujug-ujug langsung datang mobil?" tanya jaksa.

"Iya," ucap Dina.

"H-RV warna hitam Rp 500 juta?" cecar jaksa.

"Iya," timpal Dina.

Mendengar keterangan Dina itu, jaksa pun langsung merespons dengan terkejut.

"Wow," timpal jaksa.

Sama seperti saksi yang lainnya, Hakim Purwanto juga menanyakan terkait pengetahuan Dina mengenai sumber penghasilan Kosasih selain pendapatan dari PT Taspen (Persero).

"Kepada saksi-saksi yang dekat dengan terdakwa Pak Antonius, apakah selain terdakwa Antonius ini di Taspen, ada tidak kegiatan lain atau penghasilan lain dari terdakwa ini? Kalau dari Dina?" tanya Hakim Purwanto.

"Yang saya tahu memang Dirut Taspen, Pak, pada saat itu," jawab Dina.

Theresia Meila Yunita

Mantan pacar eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Theresia Meila Yunita, saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Mantan pacar eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Theresia Meila Yunita, saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Kemudian, saksi lainnya yang pernah menjalin hubungan dengan Kosasih adalah perempuan bernama Theresia Meila Yunita. Kosasih diketahui mulai berpacaran dengan Theresia pada 2020.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Kosasih pernah memberikan sejumlah aset kepada kepada perempuan berusia 37 tahun itu.

Aset tersebut di antaranya yakni tiga bidang tanah seharga Rp 4 miliar, mobil CRV hingga Mazda, empat buah tas Louis Vuitton (LV), hingga satu unit apartemen dengan nilai sewa Rp 200 juta per tahun.

Adapun untuk tiga bidang tanah senilai Rp 4 miliar itu dibeli Kosasih dengan menggunakan nama Theresia. Tiga bidang tanah tersebut berlokasi di Serpong, Tangerang Selatan.

Dalam persidangan, Theresia membenarkan bahwa tiga bidang tanah yang dibeli Kosasih diatasnamakan dirinya.

"Kami akan membacakan beberapa identitas tanah, Bu, ya. Tiga bidang tanah, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Atas nama Theresia Meila Yunita berdasarkan buku tanah hak milik yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan tahun 28 September 2022, dengan harga Rp 4 miliar," kata jaksa KPK dalam persidangan.

"Dengan perincian seperti berikut. Satu bidang tanah seluas 178 meter persegi, sebagaimana yang tercatat dalam buku tanah hak milik nomor 11181. Satu bidang tanah seluas 122 meter persegi, tercatat dalam buku tanah hak milik nomor 11182. Dan terakhir, adalah satu bidang tanah seluas 174 meter persegi, tercatat dalam buku tanah 1183. Clear and clean yang dibacakan, Ibu kenal objek yang tadi?" lanjut jaksa mengkonfirmasi.

"Iya," jawab Theresia.

"Itulah objek tadi yang dibelikan oleh Pak Step [Stephanus Kosasih] dengan menggunakan uang Rp 4 miliar diatasnamakan Ibu?" tanya jaksa.

"Iya," timpal Theresia.

Theresia mengakui bahwa KTP miliknya juga sempat dipinjam oleh Kosasih. Saat itu, Theresia mengaku tidak menanyakan lebih lanjut keperluan kartu identitasnya tersebut dipinjam Kosasih.

"Sebelum itu terjadi, apakah pernah KTP Ibu dipinjam?" tanya jaksa.

"Pernah," jawab Theresia.

"Untuk apa katanya?" tanya jaksa.

"Enggak tahu, dipinjam aja," timpal Theresia.

"Ibu enggak nanya?" cecar jaksa.

"Ya, karena udah dekat, ya, enggak nanya," ucap Theresia.

Meski mengetahui namanya dipakai untuk membeli aset tersebut, Theresia mengaku tidak berniat memilikinya. Sebab, lanjut dia, aset tersebut berasal dari Kosasih.

"Pertanyaan saya, Ibu kan punya riwayat pekerjaan terkait dengan data pribadi itu. Nah, pertanyaannya, dihubungkan dengan pengalaman Saudara terkait data pribadi. Mengapa seseorang membawa uang tunai sebanyak itu, ada rencana membeli tanah, kemudian Ibu tidak tanyakan hubungan dua peristiwa itu dengan peristiwa meminjam KTP? Itu yang mengganggu kami," cecar jaksa.

"Karena tidak bersamaan, Pak," jawab Theresia.

"Apa yang tidak bersamaan?" tanya jaksa.

"Waktunya," timpal Theresia.

"Iya, maksudnya saya, kan ini pada akhir kan ketahuan nih, bahwa tiga hak milik itu, the end of story, itu kan atas nama Ibu.

Pertanyaannya, apakah sedari awal Ibu memang berniat untuk memiliki tanah, tiga bidang tadi, yang berasal dari hartanya Pak Antonius Kosasih?" cecar jaksa.

"Tidak," jawab Theresia.

"Kenapa bisa tidak?" tanya jaksa.

"Karena saya enggak tahu tentang tanah itu sebelumnya," timpal Theresia.

Aset lainnya yang dibelikan Kosasih untum Theresia yakni dua unit mobil sebagai ganti lantaran Kosasih telah menabrakkan mobil pacarnya tersebut.

Selama berpacaran, Theresia mengungkapkan mobil HRV miliknya sempat dipakai oleh Kosasih. Namun, mobil HRV itu justru mengalami insiden tabrakan.

"Akhirnya dibelikan lagi kan?" tanya jaksa.

"Enggak, diganti karena Pak Step [Stephanus Kosasih] nabrakin mobil saya," timpal Theresia.

"Diganti dengan mobil?" cecar jaksa.

"Karena mobil saya rusak jadi diganti tapi saya enggak minta, maksudnya saya enggak minta poin diganti mobil apa. Tapi tiba-tiba mobilnya datang aja," jawab Theresia.

"Mobil apa, Bu?" tanya jaksa.

"CRV," jawab Theresia.

Jaksa KPK kemudian mendalami nilai uang penggantian mobil tersebut. Namun, Theresia mengaku tidak mengetahuinya.

"Berapa nilainya, Bu?" tanya jaksa.

"Kurang tahu, Pak," jawab Theresia.

"Ini di BAP Ibu nomor 39, BAP lanjutan, ya, ada juga nilainya yang ditransfer itu Rp 361.350.000 ya, Bu, ya?" cecar jaksa.

"Iya," jawab Theresia.

Ternyata, mobil CRV itu diganti lagi oleh Kosasih lantaran sempat menyerempet saat menggunakan mobil tersebut.

"Kemudian diganti lagi, Bu, ya? diganti Mazda lagi, ya, Bu?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Theresia.

Theresia lagi-lagi tidak mengetahui nilai penggantian mobil CRV ke Mazda tersebut.

"Pak Step juga yang itu, ya?" tanya jaksa.

"Iya, karena Pak Step nyerempetin mobil saya," jawab Theresia.

"Terus akhirnya yang CRV diganti dengan Mazda CX 5?" tanya jaksa.

"Iya," timpal Theresia.

"Berapa? Enggak tahu harganya?" cecar jaksa.

"Kurang tahu, Pak," imbuh Theresia.

Tak hanya itu, Theresia juga mengakui sempat dibelikan empat buah tas Louis Vuitton (LV). Ia mengaku diminta Kosasih untuk memilih langsung tas yang diinginkannya.

"Ini tas-tas yang pernah diberi oleh Pak Kosasih?" tanya jaksa KPK.

"Iya, betul," jawab Theresia.

"Ada 4, ya, Bu, ya tas model LV?" tanya jaksa mengkonfirmasi.

"Yang diberi Pak Step [Stephanus Kosasih] hanya yang LV aja, Pak," jawab Theresia.

Jaksa pun mendalami harga tas LV yang dibelikan oleh Kosasih untuk Theresia. Namun, Theresia mengaku tidak mengetahui harga tas tersebut.

"Nilainya berapa itu, Bu?" tanya jaksa.

"Kurang tahu, Pak," jawab Theresia.

Theresia mengaku ikut langsung bersama Kosasih saat membeli tas tersebut. Saat itu, lanjut dia, Kosasih memintanya untuk memilih langsung tas yang ingin dibeli.

"Pas beli itu bersama Ibu apa?" cecar jaksa.

"Bersama saya," timpal Theresia.

"Kan berarti tahu harganya?" tanya jaksa.

"Enggak tahu, karena saya disuruh pilih aja," ucap Theresia.

Selain itu, Kosasih juga pernah menyewakan satu unit apartemen untuk Theresia. Apartemen tersebut yakni Apartemen Setiabudi Sky Garden, di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Ibu juga disewakan apartemen, Bu?" tanya jaksa KPK dalam persidangan, Senin (25/8).

"Iya, betul," jawab Theresia.

"Di mana, Bu?" tanya jaksa.

"Apartemen Setiabudi Sky Garden," jawab Theresia.

Theresia mengakui bahwa Kosasih menyewakan satu unit apartemen tersebut untuk satu tahun, dengan nilai sewa sekitar Rp 200 juta per tahun.

"Berapa, Bu?" cecar jaksa.

"Satu unit, Pak," jawab Theresia.

"Setahun?" tanya jaksa.

"Iya, Pak," timpal Theresia.

"Rp 200 juta?" tanya jaksa mengkonfirmasi.

"Kira-kira," tutur Theresia.

Dalam persidangan itu, Kosasih juga menyampaikan permohonan maaf kepada Theresia lantaran ikut terseret dalam kasus yang kini menjeratnya sebagai terdakwa.

"Saya minta maaf sudah menyulitkan kehidupan Saudari, kalau Saudari ternyata menjadi bermasalah karena saya," ucap Kosasih.

Sebagai salah satu perempuan yang sempat memiliki hubungan dengan Kosasih, Theresia juga ditanyakan pengetahuannya mengenai sumber penghasilan Kosasih selain pendapatan dari PT Taspen (Persero).

"Kepada saksi-saksi yang dekat dengan terdakwa Pak Antonius, apakah selain terdakwa Antonius ini di Taspen, ada tidak kegiatan lain atau penghasilan lain dari terdakwa ini? Kalau Bu Theresia [tahu]?" tanya Hakim Purwanto.

"Saya kurang tahu, Pak," jawab Theresia.

Kasus Investasi Fiktif PT Taspen

Terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen Antonius NS Kosasih (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/8/2025).  Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen Antonius NS Kosasih (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/8/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Adapun Antonius NS Kosasih didakwa terlibat kasus dugaan korupsi investasi fiktif. Perbuatannya disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun.

Kosasih didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu," kata jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5) lalu.

Jaksa menuturkan, Kosasih diduga menempatkan investasi pada reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food II (SIA-ISA 02) dari portofolio PT Taspen, tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.

Selain itu, Kosasih juga diduga merevisi dan menyetujui peraturan tentang kebijakan investasi. Aturan ini dibuat untuk mendukung langkah Kosasih yang akan melepas sukuk SIA-ISA 02 dan menginvestasikannya pada reksadana I-Next G2.

"Bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto yang melakukan pengelolaan investasi reksadana I-Next G2 secara tidak profesional," ucap jaksa.

Perbuatan Kosasih dan Ekiawan diduga telah memperkaya sejumlah pihak. Berikut rinciannya:

1. Memperkaya Kosasih sebesar Rp 28.455.791.623 dan valas sebesar USD 127.037, SGD 283.000, Eur 10 ribu, THB 1.470, Pounds 20, JPY 128.000, HKD 500, KRW 1.262.000;

2. Memperkaya Ekiawan Heri Primaryanto sebesar USD 242.390;

3. Memperkaya Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta;

4. Memperkaya PT IIM sebesar Rp 44.207.902.471;

5. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054;

6. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta;

7. Memperkaya PT Sinar Mas Sekuritas sebesar Rp 40 juta;

8. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk sebesar Rp 150 miliar.

Atas perbuatannya, Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url