TII Soroti Proses Revisi KUHAP: Konsultasinya Unik, Prosesnya Tambal Sulam - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
TII Soroti Proses Revisi KUHAP: Konsultasinya Unik, Prosesnya Tambal Sulam
Jul 22nd 2025, 21:44 by kumparanNEWS

Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Sahel Alhabsyi dan Dosen Hukum Acara Pidana Universitas Indonesia Febby Mutiara Nelson dalam acara diskusi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Sahel Alhabsyi dan Dosen Hukum Acara Pidana Universitas Indonesia Febby Mutiara Nelson dalam acara diskusi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Sahel Alhabsyi, menyebut bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang mesti diperbarui. Namun, ia mengkritik proses pembentukannya yang dinilai hanya tambal sulam.

Hal itu disampaikan Sahel dalam acara diskusi bertajuk 'Menakar Dampak RUU Hukum Acara Pidana bagi Pemberantasan Korupsi', di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/7).

"Kita harus menyadari bahwa tidak ada yang mengatakan KUHAP tidak perlu diperbarui. Semua sepakat bahwa KUHAP, hukum acara pidana itu perlu diperbarui," ujar Sahel.

"Nah, di mana persoalannya? Sebenarnya persoalan bukan persoalan baru, persoalan klasik. Persoalannya ada dalam cara pembentuk undang-undang bekerja," jelas dia.

Sahel kemudian menyinggung bahwa TII selaku civil organization society (CSO) tidak ikut dilibatkan dalam pembahasan revisi KUHAP. Ia pun menyinggung proses konsultasi dengan tim ahli yang dinilainya 'unik'. Salah satunya, pelibatan ahli yang tambal sulam.

"Proses konsultasinya unik. Draf utuh tidak diberikan, hanya pasal tertentu yang ingin dikonsultasikan yang di-screenshot lalu dikirim kepada ahli, lalu ditanya pendapatnya," tutur dia.

"Loh, kok prosesnya tambal sulam, kok pelibatan ahli [seperti] tambal sulam," sambungnya.

Sahel pun menilai bahwa pembahasan dalam aturan perundang-undangan mesti dibaca secara utuh.

"Padahal kita membaca undang-undang harus utuh. Dari ketentuan umum sampai ketentuan peralihan, sampai ketentuan penutup. Tidak bisa hanya dipotong-potong satu pasal seperti itu," ucap Sahel.

Lebih lanjut, Sahel pun menyatakan proses pembuatan undang-undang yang tak transparan justru bisa membuat kegaduhan publik.

"Jadi, selama proses pembuatan undang-undang abusive, abusive law making process ini terus berlanjut, maka undang-undang apa pun pasti akan jadi persoalan," ujar dia.

"Enggak pernah, kan, kita dalam 10 tahun terakhir merasakan, 'oh DPR bekerja lalu masyarakat tenang, masyarakat happy', enggak ada. DPR kerja, kita turun ke jalan. Pasti gitu, kan, reaksinya. Padahal itu wakil kita," ungkapnya.

Pembahasan RKUHAP Dinilai Tak Meaningful Participation

Dalam kesempatan yang sama, dosen Hukum Acara Pidana Universitas Indonesia (UI), Febby Mutiara Nelson, juga mengakui bahwa proses pembahasan RKUHAP tidak meaningful participation.

Adapun Febby merupakan salah satu tim tenaga ahli dalam proses pembahasan RKUHAP tersebut.

"Sebagai tenaga ahli terus terang saya merasakan bahwa pembahasan itu tidak meaningful participation. Artinya, memang pendapat kita ditampung sebanyak-banyaknya, tapi tidak dibahas sebanyak-banyaknya," kata Febby.

"Ditampung sebanyak-banyaknya, [tapi] tidak dibahas dengan baik lah apa yang menjadi masukan dari semua yang sudah diminta masukan dalam keterlibatan dalam membuat DIM [Daftar Inventarisasi Masalah] itu," lanjut dia.

Setelah pembahasan DIM dan menerima masukan dari sejumlah pihak, katanya, pemerintah kemudian mengesahkan DIM RKUHAP tersebut untuk dibawa ke DPR.

Namun, Febby menyayangkan pembahasan tiap pasal di dalam RKUHAP tersebut tidak dilakukan secara mendalam.

"Saya sendiri sebagai tenaga ahli mengikutinya hanya melalui secara TV DPR yang memang pembahasan yang dilakukan oleh Panja. Saya ikuti satu pasal, diketok, dibahas, pasal diketok, dibahas," ucap dia.

"Dan pembahasan itu saya rasa tidak terlalu, apa ya, tidak terlalu mendalam, dan setiap pasal itu dibahasnya tidak terlalu mendalam," pungkasnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url