Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo ditemui di The Ritz-Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (26/6/2025). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
Juru Bicara Hashim Djojohadikusumo, Ariseno Ridhwan, merespons soal nama Hashim yang dikaitkan dengan kasus yang menimpa M Riza Chalid. Riza merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak.
Dia mengakui ada beberapa orang yang menghubungi Riza Chalid. Namun hal itu tanpa seizin atau sepengetahuan Hashim, serta mengeklaim nama Hashim tanpa persetujuan.
"Telah diketahui bahwa terdapat beberapa individu yang menghubungi Saudara Rizal Chalid tanpa seizin atau sepengetahuan Bapak Hashim S Djojohadikusumo, serta menggunakan nama beliau tanpa persetujuan," ujar Ariseno dalam keterangannya, Minggu (20/7).
Ariseno menuturkan, dalam kesempatan terpisah, Riza Chalid pernah meminta bantuan kepada Hashim terkait urusan hukum. Ia menjelaskan bahwa Hashim sempat mendengarkan penjelasan Riza Chalid tapi tidak memberikan janji atau komitmen apa pun.
Riza Chalid Foto: Istimewa
"Bapak Hashim telah mendengarkan penjelasan yang disampaikan, namun tidak memberikan janji atau komitmen dalam bentuk apa pun, dan dengan tegas menyatakan tidak ingin ikut campur dalam urusan tersebut," ucap dia.
Hashim juga menegaskan beberapa orang yang bertemu Riza Chalid bukan utusannya. Segala tindakan atau sikap yang disampaikan bukan mencerminkan sikap Hashim.
"Bapak Hashim S. Djojohadikusumo tidak memiliki kepentingan komersial dalam perkara yang sedang berlangsung, serta tidak memiliki keinginan atau niat untuk mengambil alih pihak atau posisi mana pun dalam kasus tersebut," lanjut dia.
Lebih lanjut, Ariseno menjelaskan Hashim telah berkecimpung dalam industri minyak dan energi sejak awal 1990-an. Ia memulai usahanya di sektor ini melalui berbagai proyek eksplorasi dan produksi di luar negeri, termasuk di Kazakhstan, Azerbaijan, Amerika Serikat, dan Brunei Darussalam.
Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo menyampaikan sambutannya pada Peluncuran Pasar Renewable Energy Certificate dan Sinergi Ekosistem Pasar Derivatif di Jakarta, Rabu (9/7/2025). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
"Dengan rekam jejak bisnis yang terbukti sukses di tingkat internasional, beliau secara konsisten membawa kembali keuntungan dari usahanya tersebut untuk diinvestasikan di Indonesia sebagai bentuk komitmen terhadap pembangunan ekonomi nasional," pungkasnya.
Nama adik kandung Presiden Prabowo diklaim oleh salah satu orang yang mencoba melobi Riza Chalid untuk membagikan jatah tata kelola minyak yang selama ini dikuasai oleh Riza Chalid. Orang itu disebut bertemu dengan Riza di salah satu hotel di Kuala Lumpur sejak akhir 2024.
Kasus Korupsi Impor Minyak
Dalam kasus ini, sudah ada 9 tersangka yang dijerat. Mereka adalah 6 petinggi di Subholding Pertamina berinisial RS, SDS, YF, AP, MK, dan EC.
Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni; MKAR alias Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim; GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.
Sejumlah penyidik Kejaksaan Agung mendatangi kediaman pengusaha Muhammad Riza Chalid yang disegel di Jalan Jenggala II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
Kasus ini bermula pada 2018-2023. Untuk pemenuhan minyak mentah dalam negeri harus wajib mengutamakan pasokan dalam negeri. Pertamina harus mencari dari kontraktor dalam negeri sebelum impor.
Hal itu sebagaimana tegas diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri.
Namun, Kejagung menemukan adanya pengkondisian untuk menurunkan produksi kilang sehingga produksi kilang dalam negeri tidak terserap sepenuhnya. Sehingga pada akhirnya harus impor.
Kemudian, pada saat produksi kilang sengaja diturunkan, produksi minyak mentah dalam negeri juga oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sengaja ditolak dengan alasan tidak memenuhi nilai ekonomis, padahal harga yang ditawarkan masuk HPS. Selain itu, penolakan juga dinilai karena produksi KKKS tidak sesuai kualitas, padahal faktanya dapat diolah.
Dengan penolakan itu, maka minyak mentah dari KKKS tak terserap. Kemudian malah diekspor ke luar negeri.
Kemudian untuk memenuhi kebutuhan minyak mentah, impor pun dilakukan.
Dalam proses impor ini diduga terjadi pemufakatan jahat, yakni terdapat kesepakatan harga yang sudah diatur dengan tujuan dapat keuntungan dengan melawan hukum. Hal ini disamarkan seolah-olah sesuai ketentuan. Pemenang broker pun telah diatur.
Ditambah lagi, dalam proses pengadaan produk kilang, PT PPN melakukan pembelian RON 92, padahal sebenarnya yang dibeli yakni RON 90. Kemudian itu di-blending untuk jadi RON 92.
Pada saat dilakukan impor minyak mentah, ada proses mark up kontrak pengiriman. Sehingga pihak BUMN mengeluarkan fee 13-15 persen dan menguntungkan Muhammad Kerry Andrianto Riza.
Atas perbuatan para tersangka ini, menyebabkan kenaikan harga bahan bakar minyak yang akan dijual ke masyarakat. Sehingga, pemerintah perlu memberikan kompensasi subsidi yang lebih tinggi bersumber dari APBN.
Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang ditimbulkan perkara korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun.