Eks Sekda 3 Wilayah di BMR Dilantik Jadi Penjabat Sekretaris Provinsi Sulut - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Eks Sekda 3 Wilayah di BMR Dilantik Jadi Penjabat Sekretaris Provinsi Sulut
Jul 16th 2025, 14:41 by Manado Bacirita

Tahlis Gallang diambil sumpah sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Utara. (foto: dokumen istimewa)
Tahlis Gallang diambil sumpah sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Utara. (foto: dokumen istimewa)

MANADO - Eks Sekretaris Daerah (Sekda) di tiga wilayah yang ada di Bolaang Mongondow Raya (BMR), Tahlis Galang, Rabu (16/7) hari ini, dilantik menjadi Penjabat Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Utara (Sulut).

Sebelumnya Tahlis adalah Pelaksana Harian (Plh) Sekprov usai pejabat yang lama tersandung kasus di kepolisian. Pelantikan Tahlis sebagai Sekprov dilakukan oleh Gubernur Sulut, Yulius Selvanus.

"Saya yakin dan percaya, dengan pengalaman yang telah ditempuh, saudara akan mampu membantu kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan," kata Yulius pada momen pelantikan.

Adapun Tahlis dilantik berdasarkan SK Nomor 800.1.3.3/BKD/SK/19/2025. Sebelumnya, jabatan Tahlis di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulut adalah Kepala Dinas Koperasi dan UMKM.

Tahlis sendiri adalah sosok pejabat yang bisa dikatakan diperebutkan di banyak daerah terutama di BMR. Lulusan IPDN angkatan kelima ini, bahkan pernah menjabat sebagai Sekda di tiga Kabupaten dan Kota di wilayah BMR.

Jabatan Sekda yang pernah dijabat Tahlis itu adalah di Kota Kotamobagu, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Selain itu, Tahlis juga pernah ditunjuk sebagai Penjabat Bupati Bolsel di masa kampanye Pilkada 2024 lalu.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url