Pemprov DKI Hapus Sanksi PKB dan BBNKB, Bayar di PRJ Bisa Dapat Suvenir Menarik - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pemprov DKI Hapus Sanksi PKB dan BBNKB, Bayar di PRJ Bisa Dapat Suvenir Menarik
Jun 20th 2025, 14:51 by kumparanBISNIS

Pemprov DKI melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan suvenir untuk warga yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di arena Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2025, Anjungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Hall C1 – JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Istimewa
Pemprov DKI melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan suvenir untuk warga yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di arena Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2025, Anjungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Hall C1 – JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Istimewa

Dalam rangka memperingati HUT ke-498 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak 14 Juni 2025.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan bahwa insentif ini diberikan sebagai bentuk dukungan Pemprov dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak.

"Insentif ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap wajib pajak yang taat, serta upaya kami untuk mengedukasi masyarakat akan pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu," ujar Lusiana.

Warga yang membayar pajak kendaraan di arena Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2025, Anjungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Hall C1 – JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Istimewa
Warga yang membayar pajak kendaraan di arena Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2025, Anjungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Hall C1 – JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Istimewa

Rincian Insentif Penghapusan Sanksi PKB dan BBNKB:

  1. Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB.

  2. Penghapusan diberikan terhadap bunga dan denda secara otomatis melalui penyesuaian sistem, tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak.

  3. Berlaku bagi wajib pajak yang melunasi pokok pajak pada periode 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Kebijakan ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, khususnya pemilik kendaraan, untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka tanpa dikenakan denda atau bunga keterlambatan.

Bayar Pajak Sekaligus Seru-Seruan di PRJ 2025

Sebagai bentuk kemudahan layanan, Pemprov DKI Jakarta juga membuka Gerai Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di arena Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2025, yang berlokasi di Anjungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Hall C1 – JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat.

Masyarakat yang melakukan pembayaran pajak secara langsung di gerai ini juga akan mendapatkan suvenir menarik, sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka.

Pemprov DKI melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membuka booth pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di arena Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2025, Anjungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Hall C1 – JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Istimewa
Pemprov DKI melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membuka booth pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di arena Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2025, Anjungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Hall C1 – JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Istimewa

Jadwal Operasional Gerai Samsat PRJ 2025:

  • Periode: 19 Juni – 13 Juli 2025

  • Jam Layanan:

    Senin – Jumat: Pukul 15.00 – 20.00 WIB

    Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional: Pukul 10.00 – 20.00 WIB

Dengan kemudahan ini, warga diharapkan dapat membayar pajak dengan cepat, nyaman, dan menyenangkan, sambil menikmati berbagai hiburan dan pameran di PRJ 2025.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url