Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Kasrayuda mengatakan, putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang merombak sistem kepemiluan di Indonesia bisa berdampak pada masa jabatan anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota periode 2024-2029. Politikus NasDem ini bilang, masa jabatan anggota DPRD mau tidak mau bakal diperpanjang imbas putusan MK. Dirinya menyatakan, perpanjangan masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten kota menjadi opsi paling realistis jika Pemilu Lokal dilaksanakan pada 2031. "Kalau bagi pejabat gubernur, bupati, wali kota kita bisa tunjuk penjabat seperti yang kemarin, tetapi untuk anggota DPRD satu-satunya cara adalah dengan cara kita memperpanjang masa jabatan," kata Rifqinizamy dalam keterangannya, Kamis (26/5). Terkait keputusan ini, ia menyatakan bahwa Komisi II DPR RI menghargai putusan Mahkamah Konstitusi dan akan menjadikannya sebagai bagian penting dalam penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu mendatang. Maka dari itu ia memastikan bahwa putusan MK akan menjadi perhatian serius dalam penyusunan revisi UU Pemilu, terutama dalam kerangka politik hukum nasional. 📸: Dok. kumparan/Haya Syahira, kumparan/Iqbal Firdaus, Mahkamah Kontitusi RI. Follow WhatsApp Channel kumparan untuk dapat Informasi terpercaya dikirim langsung ke WhatsApp kamu. Ketik kum.pr/WAchannel di browser kamu sekarang, agar bisa share informasi tanpa ragu. #focus#mkpemilu#news#videonews#pileg#pilpres#pilkada#dpr#dpd#info#infoterkini#berita#beritaterkini#bicarafaktalewatberita#kumparan
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemilu tak lagi bisa digelar secara serentak untuk semua tingkatan. Putusan ini mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Pemilu oleh Perludem. UU yang diuji adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa pilpres, pileg DPR, dan pileg DPD tetap dilaksanakan serentak. Namun, untuk pilkada—meliputi pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota—akan digelar bersamaan dengan pileg DPRD provinsi, kabupaten, dan kota, setidaknya dua tahun setelah pelantikan presiden. Sebelumnya, pileg DPRD masih dilaksanakan serentak dengan pilpres, pileg DPR, dan pileg DPD, sementara pilkada dilakukan terpisah. #focus#mkpemilu#news#svl#pileg#pilpres#pilkada#dpr#dpd#info#infoterkini#berita#beritaterkini#bicarafaktalewatberita#kumparan