Ayu Asalasiyah Dilantik sebagai Bupati Way Kanan Sisa Masa Jabatan 2025–2030 - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ayu Asalasiyah Dilantik sebagai Bupati Way Kanan Sisa Masa Jabatan 2025–2030
Jun 10th 2025, 16:46 by Lampung Geh

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal saat melantik Ayu Asalasiyah sebagai Bupati Way Kanan untuk sisa masa jabatan 2025–2030 | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal saat melantik Ayu Asalasiyah sebagai Bupati Way Kanan untuk sisa masa jabatan 2025–2030 | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal resmi melantik Ayu Asalasiyah sebagai Bupati Way Kanan untuk sisa masa jabatan 2025–2030, menggantikan almarhum Ali Rahman yang meninggal dunia pada 10 Maret 2025.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3-2366 Tahun 2025 tertanggal 5 Juni 2025, yang digelar di Gedung Balai Keratun, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, pada Selasa (10/6).

Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari penunjukan Ayu Asalasiyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Way Kanan sejak 12 Maret 2025.

Gubernur Lampung menyampaikan, Ayu Asalasiyah akan mampu menjalankan amanah dengan baik dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Saya percaya, Saudari akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan," kata Gubernur Mirza.

Gubernur Mirza menjelaskan, pelantikan ini merupakan bagian dari proses konstitusional yang harus dijalankan dengan penuh kehormatan dan tanggung jawab demi kelangsungan pemerintahan di Kabupaten Way Kanan.

"Kita semua tentu merasa kehilangan atas wafatnya Bupati Way Kanan sebelumnya. Namun, roda pemerintahan tidak boleh terhenti. Oleh karena itu, sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri, hari ini kita resmi melantik Saudari Ayu Asalasiyah sebagai Bupati Way Kanan," ujarnya.

Ia juga menyampaikan, sejumlah tugas penting yang harus dijalankan oleh kepala daerah, di antaranya memimpin urusan pemerintahan, menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta menyusun rencana pembangunan jangka menengah dan panjang.

"Bupati harus menjalin sinergi dengan DPRD dan memastikan seluruh pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta semangat pelayanan kepada masyarakat," tambahnya.

Gubernur Mirza, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat dalam menyukseskan pembangunan daerah.

Ia menyebut, bahwa pembangunan ke depan harus sejalan dengan visi besar "Lampung Maju Menuju Indonesia Emas 2045".

Menurutnya, visi tersebut berfokus pada tiga arah utama, yakni mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, meningkatkan kualitas dan produktivitas sumber daya manusia, serta membangun masyarakat yang berkehidupan berkelanjutan.

"Kita ingin ekonomi tumbuh, SDM kita berkualitas, dan masyarakat kita hidup secara adil dan berkelanjutan. Ini tidak bisa tercapai tanpa kolaborasi dan sinergi antarpemerintah daerah dan pusat," jelasnya.

Gubernur Mirza, juga mengingatkan Ayu selaku Bupati yang baru dilantik untuk menjalankan tugas sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan dengan berlandaskan prinsip meritokrasi.

"Pemerintahan harus dikelola berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Tidak boleh ada diskriminasi dalam pengelolaan ASN," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga mengingatkan ketentuan Pasal 162 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang melarang kepala daerah melakukan pergantian pejabat struktural dalam enam bulan pertama masa jabatan tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

"Saya harap Bupati dalam melakukan rotasi jabatan harus hati-hati dan sesuai fungsi. Karena merekalah yang akan menjadi bagian dari tim kerja selama lima tahun ke depan," pungkasnya. (Cha/Ansa)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url