Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut 4 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, pada Selasa (10/6). Langkah Prabowo ini diapresiasi oleh Rochmat Adrian, anggota Komisi XII dari Fraksi Gerindra.
"Memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden yang telah mencabut dengan ketegasannya, dengan komitmennya telah mencabut izin 4 perusahaan pertambangan di sekitar kawasan Raja Ampat. Tentunya langkah-langkah ini adalah keberpihakan beliau terhadap ekosistem, terhadap lingkungan untuk menjaga kelestarian alam di Indonesia," kata Rochmat, lewat keterangan tertulisnya.
Bagi Rochmat, Raja Ampat dengan segala ekosistemnya perlu dijaga. Kawasan itu adalah warisan Tuhan yang menyajikan potensi wisata yang luar biasa.
Keterangan Pers Menteri terkait pencabutan 4 IUP di Raja Ampat, Selasa (10/6/2025). Foto: YouTube/Sekretariat Presiden
"Tentunya kawasan yang sudah asli hijau ini jangan sampai dirusak oleh pertambangan, apalagi koral di situ ikannya sangat indah, terumbu karangnya begitu indah, terbaik di dunia. Langkah-langkah ini kami merasa bersyukur dan bangga," ucap Rochmat.
Pencabutan IUP itu sendiri disampaikan oleh Mensesneg Prasetyo Hadi lewat keterangan pers di Istana Negara, pada Selasa (10/6). Keputusan itu diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas, membahas masalah pertambangan di Raja Ampat ini.
"Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut Izin Usaha Pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," katanya dalam keterangan pers.
Sementara Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut sejumlah perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Keempatnya merupakan IUP yang berada di kawasan geopark.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bersiap menyampaikan keterangan terkait izin tambang nikel Kepulauan Raja Ampat di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Dengan demikian, hanya satu perusahaan pertambangan nikel di Raja Ampat yang tidak dicabut izinnya, yaitu PT Gag Nikel (GN). Anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam) tersebut beroperasi di Pulau Gag berstatus Kontrak Karya (KK) tersebut dinilai tidak masuk dalam kawasan geopark.
"Bapak Presiden memutuskan, memperhatikan semua yang ada, mempertimbangkan secara komprehensif, dan Bapak Presiden memutuskan bahwa 4 IUP yang di luar Pulau Gag itu dicabut," tegas Bahlil.
Menurut Bahlil, PT Gag Nikel satu-satunya perusahaan yang telah mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) produksi nikel, sementara 4 perusahaan yang dicabut izinnya tersebut belum memiliki RKAB.