Tarik-menarik Revisi UU Pemilu, Komisi II Tunggu Arahan Pimpinan DPR - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Tarik-menarik Revisi UU Pemilu, Komisi II Tunggu Arahan Pimpinan DPR
Apr 22nd 2025, 13:57, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Haya Syahira/kumparan
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Haya Syahira/kumparan

Komisi II DPR akan menunggu arahan dari pimpinan DPR untuk membahas revisi UU Pemilu. Belakangan, terjadi tarik-menarik soal pembahasan revisi UU itu, bakal dibahas di Badan Legislasi (Baleg) atau di Komisi II.

"Komisi II sepenuhnya mengikuti keputusan dan arahan pimpinan DPR," kata Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/4).

Dalam program legislasi nasional (Prolegnas) yang sudah ditetapkan, pembahasan RUU Pemilu memang ditetapkan akan dibahas di Baleg. Sedangkan Komisi II akan membahas RUU ASN.

Meski begitu, Rifqi menilai, RUU Pemilu menjadi ranah dari Komisi II sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) yang membidangi Kepemiluan.

"Tatib itu memungkinkan diberikan ke mana saja. Jadi secara konvensi dalam berbagai macam sejarah pembentukan rancangan undang-undang pemilu, partai politik dan seterusnya pernah di Komisi II," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan tak masalah RUU Pemilu dibahas di Baleg atau Komisi II. Ia menekankan agar RUU tersebut segera dibahas.

"Mau Komisi II boleh. Mau di Baleg, enggak ada masalah. Mau di Pansus (panitia khusus) juga oke. Yang penting segera dibahas," kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/4).

Doli mengatakan, RUU Pemilu penting untuk dibahas segera karena banyak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memengaruhi norma dalam UU Pemilu.

"Apa materinya? Parliamentary threshold, Presidensial threshold. Terus kemudian undang-undang antara putusan Mahkamah Konstitusi mengatakan Pilkada juga adalah masuk rezim Pemilu," paparnya.

Pemilih sedang mencoblos surat suara untuk pemungutan suara ulang. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Pemilih sedang mencoblos surat suara untuk pemungutan suara ulang. Foto: Helmi Afandi/kumparan

Eks Ketua Komisi II itu mengatakan, ada penegasan persiapan Pemilu harus sudah dilakukan sejak 20 bulan sebelum pelaksanaan. Menurut dia, revisi UU Pemilu dan lainnya itu memerlukan waktu sehingga harus segera dibahas.

"Saya mengatakan sebaiknya undang-undang ini kalau mau kita cari yang paling sempurna, kita punya cukup waktu. Nah satu tahun setengah itu cukup," ungkapnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url