TB Hasanuddin Soroti Buruknya Info Kepala Komunikasi Presiden soal Letkol Teddy - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
TB Hasanuddin Soroti Buruknya Info Kepala Komunikasi Presiden soal Letkol Teddy
Mar 14th 2025, 12:55, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (kiri) mengucapkan sumpah jabatan saat pelantikan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (kiri) mengucapkan sumpah jabatan saat pelantikan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya menuai polemik belakangan ini. Teddy disorot karena pangkatnya baru dinaikkan dari Mayor menjadi Letkol pada 25 Februari.

Tidak hanya itu, Teddy disorot karena statusnya sebagai Sekretaris Kabinet. Posisi Seskab, tidak termasuk jabatan yang bisa dijabat TNI aktif karena berada dalam naungan Kemensetneg.

Seskab dalam naungan Kemensetneg itu berdasarkan keterangan Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO), Hasan Nasbi, pada Oktober 2024.

Kepala Badan Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi saat berkunjung ke kantor kumparan, Jakarta, Selasa (8/10/2024). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Kepala Badan Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi saat berkunjung ke kantor kumparan, Jakarta, Selasa (8/10/2024). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan

Ketika itu, Hasan menyebut jabatan Seskab setara dengan Aparatur Sipil Negara atau ASN eselon II yang berada di bawah Kemensetneg.

"Tapi kemungkinan besar Seskab itu kan ada di bawah Sekretariat Negara nanti. Kementerian Sekretariat Negara," kata Hasan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2024).

"Nanti akan di bawah Sekretariat Negara, Kementerian Sekretariat Negara," tambah dia.

Sedangkan berdasarkan Perpres Nomor 50 tahun 2020, Sekretaris Kabinet berada di bawah langsung Presiden. Sekretaris Kabinet mendapatkan fasilitas setingkat menteri.

Presiden Prabowo Subianto menaiki mobil buggy bersama Sekertaris Kabinet Teddy Indra Wijaya saat Retreat Kepala Daerah di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Foto: Aditya Aji/AFP
Presiden Prabowo Subianto menaiki mobil buggy bersama Sekertaris Kabinet Teddy Indra Wijaya saat Retreat Kepala Daerah di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Foto: Aditya Aji/AFP

Prabowo Revisi Aturan, PCO Tidak Umumkan kepada Publik

Namun ternyata, pada 5 November 2024, Presiden Prabowo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara. Salah satu isinya mengatur posisi Seskab di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).

Aturan itu tertera dalam Pasal 48. Berikut bunyinya:

Pasal 48

  1. Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak 4 (empat) biro dan Sekretaris Kabinet.

  2. Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

  3. Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.

  4. Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau paling banyak 3 (tiga) subbagian.

Informasi itu tidak disampaikan secara resmi oleh PCO kepada publik. Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyoroti masalah ini. Ia menilai, komunikasi Hasan kepada publik sangat buruk.

Ini komunikasi buruk soal informasi yang diberikan oleh pihak Kepala Komunikasi Presiden," kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Jumat (14/3).
Mayjen TNI (Purn) Tubagus Hasanuddin Wakil Ketua Tim Kampanye Daerah Jokowi-Ma'ruf. Foto: Ricad Saka/kumparan
Mayjen TNI (Purn) Tubagus Hasanuddin Wakil Ketua Tim Kampanye Daerah Jokowi-Ma'ruf. Foto: Ricad Saka/kumparan

Politikus PDIP ini mengatakan, jika Seskab kini berada dalam naungan Setmilpres, maka Teddy tidak perlu mundur dari kedinasan TNI aktif.

"Karena berdasarkan Pasal 47 UU TNI dimungkinkan, jadi posisi Letkol Teddy sebagai Seskab tidak perlu mundur," ujarnya.

Berikut 10 kementerian/lembaga yang bisa dijabat TNI aktif berdasarkan Pasal 47:

  1. Kantor yang membidangi Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara

  2. Pertahanan Negara

  3. Sekretaris Militer Presiden

  4. Intelijen Negara

  5. Sandi Negara

  6. Lembaga Ketahanan Nasional

  7. Dewan Pertahanan Nasional

  8. Search and Rescue (SAR) Nasional

  9. Narkotika Nasional

  10. Mahkamah Agung

Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak saat mengunjungi Lahan Ketahanan Pangan di Puslatpur Baturaja, Rabu (12/3/2025).  Foto: Dok. Dispenad
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak saat mengunjungi Lahan Ketahanan Pangan di Puslatpur Baturaja, Rabu (12/3/2025). Foto: Dok. Dispenad

Baru Terungkap dari Pernyataan KSAD

Sebelumnya KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan, Sekretaris Kabinet yang diemban Letkol Teddy Indra Wijaya di bawah Sekretaris Militer Presiden.

Dengan begitu, Letkol Teddy tak perlu mundur dari dinas TNI karena mengisi jabatan itu.

"Lihat yang pernyataan dari juru bicara kepresidenan, kan ada Perpresnya. Iya (masuk ke dalam) Sesmilpres," kata Maruli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (13/2).

Sekretaris militer memang boleh dijabat oleh TNI aktif. Sehingga Maruli menegaskan, Teddy tak harus mundur.

"Seharusnya di situ kalau berdasarkan itu, tidak harus mundur," kata Maruli.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url