Mar 14th 2025, 12:55, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (kiri) mengucapkan sumpah jabatan saat pelantikan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya menuai polemik belakangan ini. Teddy disorot karena pangkatnya baru dinaikkan dari Mayor menjadi Letkol pada 25 Februari.
Tidak hanya itu, Teddy disorot karena statusnya sebagai Sekretaris Kabinet. Posisi Seskab, tidak termasuk jabatan yang bisa dijabat TNI aktif karena berada dalam naungan Kemensetneg.
Seskab dalam naungan Kemensetneg itu berdasarkan keterangan Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO), Hasan Nasbi, pada Oktober 2024.
Kepala Badan Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi saat berkunjung ke kantor kumparan, Jakarta, Selasa (8/10/2024). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Ketika itu, Hasan menyebut jabatan Seskab setara dengan Aparatur Sipil Negara atau ASN eselon II yang berada di bawah Kemensetneg.
"Tapi kemungkinan besar Seskab itu kan ada di bawah Sekretariat Negara nanti. Kementerian Sekretariat Negara," kata Hasan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2024).
"Nanti akan di bawah Sekretariat Negara, Kementerian Sekretariat Negara," tambah dia.
Sedangkan berdasarkan Perpres Nomor 50 tahun 2020, Sekretaris Kabinet berada di bawah langsung Presiden. Sekretaris Kabinet mendapatkan fasilitas setingkat menteri.
Presiden Prabowo Subianto menaiki mobil buggy bersama Sekertaris Kabinet Teddy Indra Wijaya saat Retreat Kepala Daerah di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Foto: Aditya Aji/AFP
Prabowo Revisi Aturan, PCO Tidak Umumkan kepada Publik
Namun ternyata, pada 5 November 2024, Presiden Prabowo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara. Salah satu isinya mengatur posisi Seskab di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).
Aturan itu tertera dalam Pasal 48. Berikut bunyinya:
Pasal 48
Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak 4 (empat) biro dan Sekretaris Kabinet.
Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau paling banyak 3 (tiga) subbagian.
Informasi itu tidak disampaikan secara resmi oleh PCO kepada publik. Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyoroti masalah ini. Ia menilai, komunikasi Hasan kepada publik sangat buruk.
Ini komunikasi buruk soal informasi yang diberikan oleh pihak Kepala Komunikasi Presiden," kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Jumat (14/3).Mayjen TNI (Purn) Tubagus Hasanuddin Wakil Ketua Tim Kampanye Daerah Jokowi-Ma'ruf. Foto: Ricad Saka/kumparan
Politikus PDIP ini mengatakan, jika Seskab kini berada dalam naungan Setmilpres, maka Teddy tidak perlu mundur dari kedinasan TNI aktif.
"Karena berdasarkan Pasal 47 UU TNI dimungkinkan, jadi posisi Letkol Teddy sebagai Seskab tidak perlu mundur," ujarnya.
Berikut 10 kementerian/lembaga yang bisa dijabat TNI aktif berdasarkan Pasal 47:
Kantor yang membidangi Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara
Pertahanan Negara
Sekretaris Militer Presiden
Intelijen Negara
Sandi Negara
Lembaga Ketahanan Nasional
Dewan Pertahanan Nasional
Search and Rescue (SAR) Nasional
Narkotika Nasional
Mahkamah Agung
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak saat mengunjungi Lahan Ketahanan Pangan di Puslatpur Baturaja, Rabu (12/3/2025). Foto: Dok. Dispenad
Baru Terungkap dari Pernyataan KSAD
Sebelumnya KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan, Sekretaris Kabinet yang diemban Letkol Teddy Indra Wijaya di bawah Sekretaris Militer Presiden.
Dengan begitu, Letkol Teddy tak perlu mundur dari dinas TNI karena mengisi jabatan itu.
"Lihat yang pernyataan dari juru bicara kepresidenan, kan ada Perpresnya. Iya (masuk ke dalam) Sesmilpres," kata Maruli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (13/2).
Sekretaris militer memang boleh dijabat oleh TNI aktif. Sehingga Maruli menegaskan, Teddy tak harus mundur.
"Seharusnya di situ kalau berdasarkan itu, tidak harus mundur," kata Maruli.