Feb 14th 2025, 15:09, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS
Presiden Prabowo Subianto dalam acara World Government Summit 2025 yang dilakukan secara daring, Kamis (13/2/2025). Foto: Tim Media Prabowo Subianto
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Nomor 13 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota.
Dalam peraturan tersebut, kepala daerah non-sengketa akan dilantik Prabowo pada 20 Februari 2025. Perpres diteken pada 11 Februari 2025 lalu.
Dalam Perpres itu, Prabowo mengubah ketentuan waktu pelantikan dalam Pasal 22 A menjadi 20 Februari.
Berikut bunyi lengkap perubahan Pasal 22 A:
Pasal 22A (l) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025 dalam hal:
a. tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi; dan
b. terhadap perkara perselisihan hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025.
Masih ada 40 Permohonan Sengketa Pilkada di MK
Sebanyak 40 permohonan sengketa pilkada 2024 masih berlanjut di MK. Perkara-perkara tersebut akan berlanjut ke tahap sidang pembuktian.
Untuk pelantikan mereka akan disesuaikan dengan keputusan MK terlebih dahulu.