Feb 1st 2025, 09:08, by Tim Manado Bacirita, Manado Bacirita
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
MANADO - Pelantikan lima kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), di Sulawesi Utara (Sulut), tak jadi dilaksanakan pada 6 Februari 2025 mendatang.
Hal ini disebabkan pemerintah pusat memutuskan untuk menunda pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi, sesuai dengan keinginan dari Presiden Prabowo Subianto, yang meminta agar pelantikan kepala daerah dilakukan secara serentak, baik yang tidak bersengketa dan dissmisal.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengatakan jika saat ini pemerintah akan melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Mahkamah Konstitusi untuk penentuan waktu paling tepat melakukan pelantikan.
Tito mengatakan, pada prinsipnya Prabowo ingin pelantikan kepala daerah dilakukan serentak. Kalaupun tidak bisa serentak, jarak pelantikan tidak berjauhan.
"Beliau prinsip kalau jarak enggak jauh, untuk efisiensi satukan saja antara non-sengketa dan dissmisal. Jumlahnya diperkirakan sebagian dari situ untuk efisiensi," kata Tito, seperti dikutip dari KumparanNews.
Berikut lima kepala daerah yang batal dilantik pada 6 Februari 2025:
Weny Gaib- Rendy Mangkat - Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu
Hengky Honandar-Randito Maringka - Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung
Michael Thungari-Tendris Bulahari - Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sangihe
Chyntia Ingrid Kalangit-Heronimus Makainas - Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sitaro
Sirajudin Lasena-Mohammad Aditya Pontoh - Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara