Bahlil Lantik Achmad Muchtasyar Jadi Dirjen Migas Kementerian ESDM - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Bahlil Lantik Achmad Muchtasyar Jadi Dirjen Migas Kementerian ESDM
Jan 16th 2025, 14:14, by Muhammad Darisman, kumparanBISNIS

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melantik lima pejabat eselon I di Kementerian ESDM, Kamis (16/1/2025). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melantik lima pejabat eselon I di Kementerian ESDM, Kamis (16/1/2025). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melantik Achmad Muchtasyar sebagai Direktur Jenderal Mineral dan Gas (Migas) Kementerian ESDM, Kamis (16/1). Pengangkatan Muchtasyar sekaligus menggantikan Tutuka Ariadji yang pensiun sejak Mei 2024.

Achmad Muchtasyar membacakan pakta integritas sebelum dilantik oleh Bahlil Lahadalia. Dokumen tersebut berisi komitmen untuk melaksanakan tugas dengan penuh integritas.

"Saya yang bertanda tangan di bawah ini, nama Ahmad Muchtasyar, Jabatan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi menyatakan bahwa, dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang melekat pada jabatan tersebut, saya sanggup untuk setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Bhineka Tunggal Ika," kata Muchtasyar.

Usai pembacaan pakta integritas, Muchtasyar melakukan sumpah jabatan di depan Bahlil Lahadalia.

"Sebelum saya mengambil sumpah saya bertanya apakah saudara saudara bersedia disumpah hari ini? Saya perlu mengingatkan sumpah yang saudara ucapkan mengandung tanggung jawab ke negara Indonesia kata Bahlil di kantornya, Kamis (16/1).

Tak hanya itu, Bahlil juga melantik Nasri Jalal sebagai Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Serta melantik Cecep Mochammad Yasin sebagai Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, dan Qatro Romandhi sebagai Inspektor 1 dan Arif Fajarudin sebagai Inspektor 5.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url