Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menangkap 17 orang warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang membuka klinik bedah kecantikan di kawasan Pluit Timur, Jakarta Utara.
Mereka ditangkap lantaran diduga telah menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menyebut bahwa belasan WN Vietnam itu meraup untung yang bervariasi setiap melakukan praktik operasi bedah. Mulai dari Rp 7 juta hingga Rp 50 juta.
Yuldi mengungkapkan, bahwa ternyata belasan WN Vietnam tersebut sudah membuka klinik bedah kecantikan sejak tahun 2018.
"Dengan harga sekali operasi itu bervariasi antara Rp 7 sampai 50 juta," ujar Yuldi dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (10/1).
Menurutnya, perbedaan harga dalam tiap operasi tersebut tergantung dengan tindakan yang dilakukan.
"Kalau yang dioperasinya hidung sama yang dioperasinya dagu pasti berbeda. Tapi, tergantung tindakan medisnya apa," kata dia.
"Tentunya harganya bervariasi, dari sekitar Rp 7 juta sampai dengan 50 juta," imbuhnya.
Yuldi mengungkapkan bahwa pihaknya juga tengah mendalami jumlah omzet hingga keuntungan yang diraup oleh belasan WN Vietnam tersebut dari operasi bedah kecantikan yang dilakukan.
"Nah, itu yang kami sedang dalami. Karena itu, kan, kita harus cek pembukuannya, berapa pasien yang sudah hadir ini," ucap dia.
"Karena awal kami masuknya, kan, yang kami periksa bukan masalah itunya, tetapi masalah bahwa ada orang asing yang menyalahgunakan atau penyalahgunaan izin keimigrasian," pungkasnya.
Adapun sebanyak 17 WN Vietnam tersebut terdiri dari 10 orang perempuan dan 7 orang laki-laki, dengan 15 orang di antaranya menggunakan visa on arrival (VOA) dan 2 orang lainnya menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS) Investor.
Akan tetapi, kata Yuldi, sebanyak 2 orang di antaranya kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
"DPO karena pada saat penggerebekan, yang bersangkutan melarikan diri padahal pada saat itu sedang melakukan kegiatan operasi. Jadi, pasiennya ditinggal, yang bersangkutan lari," tuturnya.
Saat ini, belasan WN Vietnam itu berada di Gedung Ditjen Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, mereka terancam melanggar Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atas penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak sebesar Rp 500 juta.