Polisi telah menetapkan tersangka lain dalam kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto terhadap Budiman Arisandi di Palangka Raya. Tersangka lainnya itu yakni Haryono yang merupakan sopir taksi online.
"Menetapkan Saudara Anton dan Saudara Haryono sebagai tersangka," kata Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Djoko Poerwanto, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI pada Selasa (17/12).
Djoko menyebut Haryono turut serta berada di dalam mobil ketika penembakan dilakukan Anton. Haryono pun diduga turut mengetahui ketika Anton membuang mayat Budiman dan mengambil mobil jenis Grand Max yang dikendarainya.
Oleh polisi, Haryono disangkakan Pasal 365 ayat 4 KUHPidana kemudian pasal 338 KUHP dan 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Bentuk transparansi dan komitmen Polri dalam penegakan hukum dan kami menyampaikan bahwa hukum dipastikan ditegakkan kepada siapa pun yang melakukan peristiwa pidana atau tindakan pidana," ucap Djoko.
Aksi penembakan itu bermula ketika Anton dan Haryono bertemu dengan korban di KM 39 Kecamatan Bukit Batu, Palangka Raya. Ketika bertemu dengan korban, Anton memberi tahu korban bahwa dirinya merupakan anggota polisi dan mendapat informasi adanya pungli di Pos Lantas 38.
Korban diminta untuk naik ke mobil jenis Sigra oleh Anton untuk mendatangi lokasi pungli itu. Sementara, mobil jenis Grand Max yang dipakai korban ditinggal di KM 39 itu.
Mobil Sigra yang dikemudikan Haryono kemudian melaju ke arah Kasongan. Saat itu, korban duduk di samping Haryono, sedangkan Anton berada di kursi belakang.
Namun, belum sampai di Kasongan, Anton meminta Haryono untuk memutar arah kendaraan. Ketika itulah, Anton meletuskan tembakan pertamanya ke arah Budiman. Tak berselang lama, tembakan kedua kembali diletuskan oleh Anton.