Dec 17th 2024, 19:28, by Nicha Muslimawati, kumparanBISNIS
PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) optimistis daya beli di sektor properti masih tinggi di tahun depan. Meskipun pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di 2025.
Hingga Desember 2024, perseroan mencatat penjualan rumah dan ruko baru di Bogor, Jawa Barat, senilai Rp 220 miliar di November 2024.
Secara rinci, pada 7 Desember 2024, Summarecon Bogor berhasil menjual produk komersial terbarunya, Centeria Square, sebanyak 53 unit yang dipasarkan dengan harga berkisar antara Rp 1,9-4,6 miliar, sehingga menghasilkan pendapatan senilai Rp 117 miliar.
Selain itu, pada November 2024, Summarecon Bogor juga merilis produk hunian premium, The Maple Hills, dengan harga mulai dari Rp 7,5-8,5 miliar. Produk ini dipasarkan secara terbatas hanya sebanyak 14 unit dan berhasil terjual habis, menghasilkan pendapatan total Rp 103 miliar.
"Dengan demikian, total pendapatan keseluruhan mencapai Rp 220 miliar, dengan mayoritas pembeli berasal dari wilayah Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Depok," ujar Executive Director PT Summarecon Agung Tbk, Indra Widjaja Antono, dalam keterangannya, Selasa (17/12).
Dia mengatakan, sektor properti masih diminati masyarakat. Menurut Indra, ruko Centeria Square habis terjual hanya dalam waktu 2 jam, sementara The Mapple Hills terjual habis dalam 1 jam.
Indra menjelaskan, selain daya beli kelas atas yang masih tinggi, lokasi juga sangat menentukan nilai. Bogor merupakan wilayah penyangga yang bisa menjadi tujuan bisnis dan investasi.
"Selain infrastruktur serta transportasi massal yang menunjang, iklim dan suasana juga menjadi daya tarik wilayah tersebut. SMRA berkomitmen mengembangkan Summarecon Bogor menjadi sebuah kota terpadu yang terintegrasi dengan sejumlah fasilitas terbaik di dalamnya," jelasnya.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kelanjutan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian properti pada tahun depan demi mendorong daya beli. Hal ini seiring dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025.
"Bagi kelas menengah, itu pemerintah melanjutkan kembali PPN ditanggung pemerintah untuk properti sampai dengan Rp5 miliar," kata Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarya, Senin (16/12).
Insentif pajak tersebut akan diberikan dengan dasar pengenaan PPN DTP sebesar Rp 2 miliar, sementara pajak Rp 3 miliar dibayarkan.
Dalam penjelasannya, pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar atas Rp 2 miliar pertama, dengan skema diskon sebesar 100 persen untuk bulan Januari-Juni 2025.
Sementara itu, diskon sebesar 50 persen untuk bulan Juli-Desember 2025. Insentif ini diberikan dengan tujuan mendorong multiplier effect dan penciptaan kesempatan kerja yang besar.