Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Konferensi Pers Kinerja 2023 dan Arah Kebijakan 2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Calon pimpinan (capim) KPK Johanis Tanak mengungkapkan strategi memberantas korupsi dalam fit and proper test calon pimpinan lembaga antirasuah 2024-2029 di Komisi III DPR RI, Selasa (19/11). Tanak mengungkapkan dua strategi yang ditawarkan jika ia terpilih lagi menjadi Pimpinan KPK.
Mulanya, ia menyinggung soal UU Tipikor. Dia menyebut, dalam UU itu diatur dua cara pemberantasan korupsi yakni pencegahan dan penindakan.
"Kalau kita lihat di UU tersebut tidak ada satu pasal pun bagaimana kita melakukan pencegahan tindak pidana korupsi ini. Yang diatur itu hanya bagaimana kita melakukan penindakan terhadap Tipikor," kata Tanak di depan Komisi III DPR RI.
"Rumusan yang ada tentang UU Tipikor secara umum mengatakan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan yang bersifat melawan hukum dan merugikan keuangan negara dapat dituntut menurut hukum," sambungnya.
Kemudian, dia mengelaborasi kekurangan tersebut menjadi sebuah usulan. Dia membagi strategi pencegahan menjadi beberapa aspek.
Pertama, menurutnya, harus ada inventarisir penyebab korupsi. Setelah diinventarisir, kemudian dicantumkan dalam perpres untuk disosialisasikan kepada penyelenggara negara dan masyarakat. Ini menjadi opsi jangka pendek.
"Kemudian pencegahan jangka panjang saya mencoba menerjemahkan membuat buku tentang pemberantasan Tipikor mulai dari TK, SD, SMP, sampai ke perguruan tinggi bekerja sama tentunya dengan Kementerian Pendidikan," ujarnya.
Capim KPK Ibnu Basuki Widodo menjalani fit and proper test di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Pencegahan jangka panjang itu untuk menyongsong Indonesia Emas tahun 2045. Dia berharap di tahun tersebut sudah zero corruption.
"Karena kita sudah mencoba mendidik, generasi kita untuk kemudian mengenal apa yang dikatakan dengan korupsi kejahatan korupsi," ujarnya.
Sementara untuk masalah penindakan, menurutnya perlu adanya aparat penegak hukum (APH) yang menindak perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, suap, hingga gratifikasi.
"Dalam hal melakukan penindakan APH harus memiliki integritas kepribadian yang tinggi," ujarnya.
Atas strategi tersebut, Tanak memberikan simpulan, yakni:
Strategi pemberantasan Tipikor harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum baik dengan cara pencegahan jangka pendek dan jangka panjang maupun penindakan.
Aparat penegak hukum harus memiliki integritas kepribadian tinggi agar tercipta peradilan yang bersih adil dan berkepastian hukum yang sesuai dengan tujuan hukum.
Dia menyarankan dua hal. Pertama, diperlukan Perpres untuk melakukan pencegahan Tipikor. Kedua, diperlukan APH yang berintegritas.