Nov 23rd 2024, 17:58, by Tiara Hasna R, kumparanNEWS
Indonesia menyetujui pemulangan lima anggota jaringan penyelundupan narkoba Bali Nine yang tersisa. Kelimanya itu menjalani hukuman seumur hidup di Indonesia.
Langkah ini diumumkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, pada Sabtu (21/11).
Selain itu, pemerintah Indonesia juga berencana memulangkan warga negaranya yang tengah menjalani hukuman di Australia.
"Ini adalah kebijakan presiden, dan atas dasar kemanusiaan, presiden telah menyetujuinya," kata Supratman, seperti dikutip dari Reuters.
Keputusan ini diambil setelah Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, mengangkat isu tahanan selama pertemuannya dengan Presiden RI Prabowo Subianto, di sela-sela KTT APEC di Peru. Informasi tersebut disampaikan Asisten Menteri Keuangan Australia, Stephen Jones, dalam konferensi pers terpisah.
kumparan telah mencoba menghubungi Kedutaan Besar Australia terkait pemulangan tahanan ini, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.
Upaya Serupa untuk Narapidana Lain
Indonesia juga mengonfirmasi bahwa Mary Jane Veloso, seorang terpidana mati asal Filipina dalam kasus narkoba, telah diizinkan menjalani sisa hukumannya di negara asalnya.
Mary sebelumnya lolos dari eksekusi pada 2015 setelah pemerintah Filipina meminta waktu untuk menjadikannya saksi dalam kasus penyelundupan manusia dan narkoba.
"Indonesia ingin menjaga hubungan baik dengan negara sahabat, tetapi mitra kami juga harus mengakui proses hukum di Indonesia," jelas Supratman.
Prancis pun diketahui meminta pemulangan salah satu warganya yang dipenjara di Indonesia.
Sejarah Bali Nine
Bali Nine adalah jaringan penyelundupan narkoba yang beranggotakan warga negara Australia. Mereka ditangkap pada 2005 saat berupaya menyelundupkan heroin dari Bali ke Australia.
Dari sembilan anggota, dua pemimpin kelompok itu, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dieksekusi pada 2015. Langkah tersebut sempat memicu ketegangan diplomatik antara Indonesia dan Australia.
Hingga kini, lima anggota lainnya masih menjalani hukuman di Indonesia, sementara satu orang dibebaskan pada 2018, dan satu lainnya meninggal karena kanker pada tahun yang sama.