Seskab di Bawah Setneg, Kok Mayor Teddy Dilantik Prabowo? ini Kata Istana - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Seskab di Bawah Setneg, Kok Mayor Teddy Dilantik Prabowo? ini Kata Istana
Oct 22nd 2024, 11:30, by Ahmad Romadoni, kumparanNEWS

Suasana pelantikan Wakil Menteri di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). Foto: YouTube/Sekretariat Presiden
Suasana pelantikan Wakil Menteri di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). Foto: YouTube/Sekretariat Presiden

Mayor Teddy Indra Wijaya dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Sekretaris Kabinet. Posisi Teddy sempat jadi polemik karena Seskab seharusnya setingkat menteri tapi diisi oleh anggota TNI aktif.

Belakangan, ada Perpres baru yang menunjukkan Seskab tidak lagi berdiri sendiri, tapi berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara. Dengan posisi itu, lazimnya, Teddy cukup dilantik oleh Mensesneg, bukan oleh Presiden.

Terkait kondisi itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi punya jawabannya.

"Presiden berwenang melantik siapa saja yang berada di bawah kewenangannya," singkat Hasan saat dikonfirmasi, Selasa (22/10).

Berubahnya kedudukan Sekretaris Kabinet terutang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.

Presiden Prabowo Subianto didampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka berfoto bersama jajaran Menteri dan Kepala Lembaga Tinggi Negara Kabinet Merah Putih yang baru dilantik di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (21/10/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ ANTARA FOTO
Presiden Prabowo Subianto didampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka berfoto bersama jajaran Menteri dan Kepala Lembaga Tinggi Negara Kabinet Merah Putih yang baru dilantik di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (21/10/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ ANTARA FOTO

Dalam pasal 2, tertuang bagaimana kedudukan Sekretaris Kabinet di era Prabowo. Berikut rinciannya:

Pasal 2

(l) Dengan Peraturan Presiden ini membubarkan Sekretariat Kabinet yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet.

(2) Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

(3) Berdasarkan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Sekretariat Kabinet dialihkan menjadi sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url