Prabowo Lantik Haikal Hasan Jadi Kepala Jaminan Produk Halal, Ini Tugasnya - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Prabowo Lantik Haikal Hasan Jadi Kepala Jaminan Produk Halal, Ini Tugasnya
Oct 22nd 2024, 10:43, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS

Haikal Hassan mendatangi kediaman Presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Haikal Hassan mendatangi kediaman Presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Haikal Hasan resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Badan Jaminan Penyelenggara Produk Halal di Istana Kepresidenan, Selasa (22/10).

Haikal telah mengucap sumpah jabatan di hadapan Prabowo pukul 10.00 WIB. Dalam bertugas ia didampingi oleh mantan Sekjen PBB Arfiansyah Noor sebagai Wakil Kepala Badan Jaminan Penyelenggara Produk Halal.

BPJPH dibentuk pada Oktober 2017 berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang disahkan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 17 Oktober 2014.

UU tersebut menyatakan bahwa BPJPH harus dibentuk paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang JPH diundangkan.

Berdasarkan UU 33 tahun 2014, dalam penyelenggaraan JPH BPJPH berwenang untuk sebagai berikut:

a. merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH

b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH

c. menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk

d. melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri

e. melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal

f. melakukan akreditasi terhadap LPH

g. melakukan registrasi Auditor Halal

h. melakukan pengawasan terhadap JPH

i. melakukan pembinaan Auditor Halal

j. melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url