Pemerintah bersama KPU menggelar rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (6/8). Rapat ini membahas Pilkada Serentak 2024.
Pemerintah bersama KPU menggodok waktu pelantikan serentak hasil Pilkada sebagaimana menuruti aturan Mahkamah Agung (MA) nomor 23 P/Hum/2024 yang mengamanatkan agar batas usia minimal calon kepala daerah ditetapkan pada saat pelantikan.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan, pelantikan kepala daerah diatur dalam Perpres (peraturan presiden). Ia menyebut, pelantikan serentak tingkat provinsi direncanakan 7 Februari 2025.
"Pelantikan pilkada serentak untuk gubernur/wakil gubernur terpilih yang tidak ada sengketa MK serentak oleh presiden itu adalah tanggal 7 Februari 2025," kata Tito.
Sementara untuk tingkat kabupaten/kota, pelantikan pada 10 Februari. Tito menjelaskan, tanggal tersebut diambil dari perhitungan setelah hari pemungutan suara Pilkada 27 November yang dilanjutkan hingga rekapitulasi 16 Desember.
Setelah rekapitulasi, kandidat atau paslon diberikan kesempatan untuk menggugat hasil rekapitulasi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tito menyebutkan bahwa pelantikan serentak 7 dan 10 Februari itu untuk daerah yang tidak ada sengketa di MK.
"Kalau yang tidak ada sengketa, itu lah yang paling mungkin dilakukan pelantikan hasil pilkada serentak 2024 mekanismenya nanti akan diserahkan hasil itu kepada DPRD," ujarnya.
"Yang serentak itu yang gak ada sengketa. Kalau yang ada sengketa ya otomatis silakan sampai dengan inkrah baru kemudian dilantik," imbuhnya.
Eks Kapolri itu menyebut, rancangan ini sudah disampaikan ke presiden dan tinggal menunggu surat jawabannya sebelum dilakukan harmonisasi bersama Komisi II DPR.
"Kami sudah menyampaikan izin prakarsa kemarin, kemudian juga nanti ada surat jawaban ya dari presiden melalui Mensesneg setelah itu melakukan harmonisasi, drafnya sudah kita susun dan itu revisi dari draf yang lama," tandasnya.
Sedangkan Ketua KPU, Mochamad Afifuddin menegaskan bahwa rapat tersebut adalah untuk membahas aturan terkait waktu pelantikan serentak sebagaimana sebelumnya ditagih oleh KPU atas adanya putusan MA soal syarat batas usia calon kepala daerah di Pilkada.